YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM ASYSYIFA
MADRASAH IBTIDAIYAH SINDANGRAJA
Jl. Lengkong Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Tasikmlaya 46175
SURAT KEPUTUSAN
KETUA PENDIDIKAN ISLAM ASYSYIFA
MADRASAH IBTIDAIYAH SINDANGRAJA
NOMOR : 71/YPS.PPDS/SK/2004
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN (GTY) PADA MI SINDANGRAJA
Menimbang
Mangingat
Memperhatikan
|
:
:
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Bahwa untuk kelancaran proses belajar mengajar (PBM)
pada MA/MTs NW Peseng dipandang perlu mengangkat Guru Tetap
Yayasan (GTY) pada
Madrasah tersebut.
Keputusan
mentri pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 Tentang Dewan pendidikan dan
komite Sekolah
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional
Undang-undang
nomor 33 Tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
daerah
Peraturan
pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang standar Nasional pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 41)
Hasil Keputusan
Rapat Ketua
Yayasan Pendidikan Syafhanwadi Pondok Pesantren Darussyafiiyah NW Peseng tanggal 19 Agustus 2004
Anggaran
Dasar Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Syafhanwadi Pondok Pesantren darussyafiiyah
NW Peseng
|
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat
|
:
:
:
:
:
|
Mengangkat saudara Agus Hamzah sebagai Guru Tetap
Yayasan (GTY) pada MI Sindangraja.
Salinan surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan
untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakanperbaikan sebagaimana mestinya.
Surat keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Tasikmalaya
Pada tanggal : 20 Agustus 2004
Ketua
Yayasan Pendidikan Islam Asysyfa
MI
Sindangraja
ANAS
NASRULLOH, M.Pd
|