Tugas dan Wewenang sertaKewajiban KPK- Analisis persepsi..., Diana Azwina, FISIP UI,
2008 Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa KPK bertugas: melakukan koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK, mensupervisi
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK, menyelidiki, menyidik, dan
menuntut TPK, melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK, dan memonitor
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sebagaimana disebutkan bahwa visi KPK adalah mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi, namun untuk mencapai
visi tersebut bukanlah pekerjaan mudah, mustahil KPK dapat melenyapkan korupsi
tanpa peran aktif masyarakat yang didukung kesungguhan jajaran pemerintah di tingkat
pusat maupun daerah serta perbaikan dan pemberdayaan instansi dan aparat penegak
hukum yang merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan harapan tersebut. Untuk
itulah disamping melakukan upaya penindakan dan pencegahan TPK, KPK melakukan
pemberdayaan instansi dan aparat penegak hukum yang tertuang dalam pasal 6
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002.
Dalam pasal 7 UU yang sama
disebutkan bahwa KPK bertugas pula melakukan koordinasi yakni: mengkoordinasi
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan TPK, menetapkan sistem pelaporan dalam
kegiatan pemberantasan TPK, meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan
TPK kepada instansi terkait, melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK, dan meminta laporan
instansi terkait mengenai pencegahan TPK.
Pasal 8 ayat 1 Menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan pengawasan,
penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan
wewenangnya di bidang Pemberantasan TPK, serta instansi yang melaksanakan
pelayanan publik. Dalam hal penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, pasal 11 dan 12 menjabarkan bahwa KPK berwenang
menyelidik, menyidik, dan menuntut TPK yang: melibatkan aparat penegak hukum,
penyelenggara negara (PN), dan orang lain yang ada kaitannya dengan TPK yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum atau PN, mendapat perhatian yang meresahkan
masyarakat, dan atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).
Wewenang KPK dalam upaya
pencegahan dijelaskan dalam pasal 13 yaitu mendaftarkan dan memeriksa Laporan
Harta Kekayaan PN (LHKPN), menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi,
menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan,
merancang dan mendorong terlaksananya program Analisis persepsi..., Diana
Azwina, FISIP UI, 2008sosialisasi pemberantasan TPK, berkampanye antikorupsi
kepada masyarakat umum, dan melakukan kerjasama bilateral atau multilateral
dalam pemberantasan TPK.
Dalam upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas serta mencegah terjadinya TPK di lembaga negara dan pemerintahan, KPK diberi amanat oleh Undang-Undang untuk melakukan monitoring dengan kewenangan sebagaimana dijabarkan dalam pasal 14, yaitu mengkaji sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah, memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi, melaporkan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran KPK mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.