Contoh Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan dan Pengadaan Barang
- Surat Perjanjian Pemborongan adalah surat yang dibuat antara pihak
pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk
melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi
serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk
itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga
pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada
pihak pemborong. Biasanya
surat perjanjian ini memuat apa apa saja hal hal yang seharusnya tidak
dilakukan dan hal hal yang harus dilakukan. Untuk menguatkan perjanjian
tersebut biasanya membutuhkan pihak ketiga. Tujuan surat perjanjian
adalah agar salah satu dari kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.
BATU BELAH
Nomor :
/Ds/2015
Pada hari Rabu tanggal Dua
Puluh Empat Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Belas (conto) kami yang bertanda
tangan di bawah ini :
1.
Nama : Taryan
Jabatan : Kepala Desa…………
Alamat : Jl………………………………..
Yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Nama : Komarudin (Pihak Pengusaha)
Jabatan : Manager
Alamat : Jl………………………..
Sesuai dengan Anggaran
Dasarnya bertindak untuk atas nama CV.
Samijaya (conto), yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA
telah bersama-sama sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Pengadaan makanan
dan minuma dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
PENUGASAN PEKERJAAAN
PIHAK KESATU dalam jabatannya
tersebut diatas memberikan tugas kepada PIHAK KJEDUA dan PIHAK KEDUA menerima
dengan baik tugas tersebut dan bersedia melaksanakannya sesuai dengan kehendak
PIHAK KESATU untuk melaksanakan Pekerjaan pengadaan Batu belah sebanyak 40 M3
PASAL 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan tersebut dalam pasal
1 Surat Perjanjian ini harus dilaksanakan sesuai dengan :
- Surat Penawaran harga dari PIHAK KEDUA dengan Nomor :…/……/…..
- Ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal Surat Perjanjian Pemborongan.
PASAL 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
- PIHAK KEDUA harus melaksanakan pekerjaan tersebut dalam jangka waktu….. (….) hari kalender terhitung sejak tanggal … s/d … Juli 2015, PIHAK KEDUA harus menyerahkan pekerjaan dengan memuaskan kepada PIHAK KESATU.
- Jangka waktu penyelesaian tersebut dalam ayat 1 pasal ini tyidak dapat dirubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali oleh keadaan memaksa seperti diatur dalam pasal 8 Surat Perjanjian ini, yang dinyatakan secara tertulis.
PASAL 4
HASIL PEKERJAAN
- PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan sanggup akan menyerahkan hasil pekerjaan tersebut pada pasal 1 Surat Perjanjian ini, dan dalam pasal 3 ayat 1 Surat Perjanjian ini.
- Penyerahan barang hasil pekerjaan dilakuka oleh PIHAK KHEDUA, dilokasi Desa……………………yang telah ditetapkan oleh PIHAK KESATU, sebelum diterima oleh Pemegang Barang, barang diperiksa dahulu oleh Tim Pemeriksa Barang yang hasilnya diyuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang.
PASAL 5
HARGA BORONGAN (NILAI KONTRAK)
- Harga keseluruhan Kontrak Pekerjaan tersebut pada pasal 1 Surat Perjanjian ini sebesar Rp. 26.000.000,- (Dua Puluh Enam Juta Juta Rupiah)(conto)
- Besar nilai kontrak ini berdasarkan penawaran harga yang diajukan oleh PIHAK KEDUA.
- Nilai kontrak tersebut adalah tetap kecuali ada perubahan atau pengurangan pekerjaan tersebut pada pasal 1 Surat Perjanjian ini atas perintah tertulis dari PIHAK KESATU.
PASAL 6
PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan langsung
oleh Bendahara Desa setelah pekerjaan tersebut selesai dan telah diterima oleh
Pemegang Brang.
PASAL 7
DENDA-DENDA
Apabila terjadi keterlambatn
dalam pelaksanaan pekerjan tersebut pada pasal 1 Surat Perjanjian ini serta
kesalahan/kelalaian yang disebabkan oleh PIHAK KEDUA atau hal-hal lain sehingga
mengakibatkan lambatnya penyelesaian pekerjaan tersebut pada pasal 1 Surat
Perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA yang telah ditetapkan, maka PIHAK KEDUA bersedia dikenakan denda sebesar 1 %
(satu persen) setiap hari kelambatan,
sampai setingi-tingginya 5 % (lima persen) dari nilai kontrak.
PASAL 8
KEADAAN MEMAKSA
PIHAK KEDUA dibebaskan dari
tanggung jawab atas kerugian
keterlambatan pekerjaan tersebut yang telah ditetapkan apabila terjadi
keadaan memaksa :
- Adanya bencana alam banjir, gempa bumi, angin topan, perang, huru-hara dan sebagainya yang mengakibatkan kerusakan hasil pekerjaan sehingga menghambat kepada pelaksanaan pekerjaan.
- Adanya perubahan peraturan pemerintah dan peraturan moneter oleh Pemerintah yang langsung menyangkut dan mengakibatkan kenaikan harga bahan/ongkos.
- Adanya peristiwa-peristiwa lain yang diajukan oleh PIHAK KEDUA yang disetujui oleh PIHAK KESATU.
PASAL 9
PERSELISIHAN
- Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, penyelesaian diutamakan secara musyawarah untuk mufakat
- Apabila secara musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai penyelesaian dibentuk panita Arbitrage, keputusan Arbitrage mengikat kedua belah pihak.
- Penyelesaian perselisihan akan diteruskan melalui saluran hokum yang berlaku, dalam hal ini bila cara diatas tidak bias dicapai penyelesaian.
- PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA memilih tempat dan alamat yang tetap dalam kontrak ini, Kantor Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya
PASAL 10
PENUTUP
Surat Perjanjian /
Kontrak ini dianggap syah setelah
ditanda tangani oleh kedua belah pihak
dan diketahui / disetejui oleh Kepala
Desa……………………Kecamatan……………………Kabupaten Tasikmalaya
PIHAK KEDUA PIHAK KESATU
CV. SAMIJAYA KEPALA DESA…………
KOMARUDIN TARYAN
Manager