8 Golongan Mustahiq Zakat ( Golongan yang Berhak Menerima Zakat ) Juni 2023
Golongan yang Berhak Menerima Zakat – Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat. Zakat tidak sah diberikan kecuali kepada 8 golongan yang telah ditentukan syariat. Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)
Dan ia tidak diberikan kecuali kepada mereka yang menggunakannya di jalan ketaatan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata; Hal ini karena Allah mewajibkannya sebagai bantuan dalam menjalani ketaatan kepada-Nya bagi orang-orang yang membuthkannya dari kaum mukminin atau orang-orang yang membantu mereka. Maka tidak ada bagian bagi mereka yang tidak shalat sampai dia bertaubat dan kontinu shalat.
Maka tidak boleh mendistribusikan harta zakat pada selain pos-pos yang ditetapkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala seperti membangun fasilitas umum: masjid, sekolah atau rumah sakit, beasiswa anak kurang mampu, permodalan usaha dlsbnya berdasarkan ayat 60 dari surat At-Taubah di atas.
Menurut hukum syarat Mustahik Zakat terdiri dari 8 asnaf (golongan), yaitu
- Fakir ialah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan layak yang memenuhi kebutuhan makan, pakaian, perumahan dan kebutuhan primer lainnya;
- Miskin ialah orang yang memiliki harta dan mempunyai harta yang layak baginya, tetapi penghasilannya belum cukup untuk keperluan minimum bagi dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungjawabnya.
- Amil Zakat ialah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, termasuk administrasi pengelolaan mulai dari merencanakan pengumpulan, mencatat, meneliti, menghitung, menyetor dan menyalurkan kepada mustahiknya;
- Mualaf ialah golongan yang perlu dijinakkan hatinya kepada Islam atau lebih memantapkan keyakinannya kepada Islam;
- Riqab ialah pembebasan budak belian dan usaha menghilangkan segala bentuk perbudakan;
- Gorimin ialah orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri dalam melaksanakan ketaatan dan kebaikan atau untuk kemaslahatan masyarakat;
- Sabilillah ialah usaha dan kegiatan perorangan atau badan yang bertujuan untuk menegakkan kepentingan agama atau kemaslahatan umat;
- Ibnusabil ialah orang lain untuk melintasi dari satu daerah ke daerah lain untuk melakukan perjalanan yang kehabisan bekalnya bukan untuk maksud maksiat tetapi demi kemaslahatan umum yang manfaatnya kembali kepada masyarakat dan agama Islam.
Kesimpulan
- Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang Muslim yang bekewajiban menunaikan zakat. Syarat wajib orang yang menunaikan zakat adalah Islam, merdeka, baligh dan berakal.
- Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat. Orang-orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah fakir, miskin, amil, mu’allaf, riqab, ghorim, sabilillah dan Ibn Sabil.