MENJADI GURU ADALAH SEBUAH PENGABDIAN | SEBUAH PENGABDIAN MULIA Juni 2023

MENJADI GURU ADALAH SEBUAH PENGABDIAN – Guru bukanlah seorang tukang dan perkerjaan ”sambilan”, tetapi seorang intelektual yang harus menyesuaikan diri dengan situasi dan persoalan yang dihadapi. Apabila pendidikan di Indonesia ini ingin maju dan berhasil, maka memang para guru, yang menjadi ujung tombaknya harus sungguh profesional, baik dalam bidang keahliannya [kompetensi], dalam bidang pendampingan, dan dalam kehidupannya yang dapat dicontoh oleh sisiwa. (Paul Suparno,2004:vii).

Kompetensi penting jabatan guru tersebut adalah Kompotensi profesional, kompetensi pada bidang substansi atau bidang studi, kompetensi bidang pembelajaran, metode pembelajaran, sistem penilaian, pendidikan nilai dan bimbingan. Kompetensi sosial, kompetensi pada bidang hubungan dan pelayanan, pengabdian masyarakat. Kompetensi personal, kompetensi nilai yang dibangun melalui perilaku yang dilakukan guru, memiliki pribadi dan penampilan yang menarik, mengesankan serta guru yang gaul dan ”funky.” Guru terpanggil untuk bersedia belajar bagaimana mengajar dengan baik dan menyenangkan peserta didik dan terpanggil untuk menemukan cara belajar yang tepat. Katakan saja, menjadi guru bukan hanya suatu profesi yang ditentukan melalui uji kompentensi dan sertifikasi saja, tetapi menyangkut dengan hati, artinya sejak semula mereka sudah bercita-cita menjadi guru, guru yang mengenal dirinya, dan sebagai panggilan tugas kemanusian yang muliah yang diikuti dengan penghargaan yang profesional pula.( Sanaky,2005)

Tugas pengabdian kepada masyarakatan merupakan konsekuensi guru sebagai warga negara yang baik, termasuk turut mengemban dan melaksanakan apa yang telah digariskan oleh bangsa dan negara lewat UUD 1945 dan GBHN. Ketiga kompetensi guru itu harus dilaksanakan secara bersama-sama dalam kesatuan organis harmonis dan dinamis. Seorang guru tidak hanya mengajar di dalam kelas saja tetapi seorang guru harus mampu menjadi katalisator, motivator dan dinamisator pembangunan tempat di mana ia bertempat tinggal.

Guru adalah pengabdian
Profesi guru pada hakikat nya merupakan suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan diri nya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang itu merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu (Sikun Pribadi,1976)

Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional. Mereka harus (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, (2) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Di samping itu, mereka juga harus (4) mematuhi kode etik profesi, (5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan (9) memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen).
Rumusan profesi diantaranya 1). Hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka . Suatu pernyataan atau suatu janji yang di nyatakan oleh tenaga professional tidak sama dengan suatu pernyataan yang di kemukakan oleh non professional. Pernyataan professional mengandung makna terbuka yang sungguh-sungguh yang keluar dari lubuk hati nya. Pernyataan demikian mengandung norma-norma atau nilai-nilai etik. Janji yang bersifat etik itu mau tidak mau akan berhadapan dengan sanksi-sanki. Bila dia melanggar janji nya , dia akan berhadapan dengan sanksi tersebut misal nya hukuman atau protes. 2). Profesi mengandung unsur pengabdian pengabdian diri sendiri berarti lebih mengutamakan kepentingan orang banyak. profesi kependidikan adalah untuk kepentingan anak didik nya. Dengan pengabdian pada pekerjaan,seseorang berarati mengabdikan profesi nya kepada masyarakat. Profesi harus berusaha menimbulkan kebaikan, keberuntungan, dan kesempurnaan serta kesejahteraan bagi masyarakat. 3). Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan . Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu dengan sendirinya menurut keahlian, pengetahuan dan keterampilan tertentu. Dalam pengetian profesi telah tersirat adanya suatu keharusan kompetensi agar profesi itu berfunsi dengan sebaik-baik nya.
Guru bukanlah sekedar pekerjaan, guru adalah lebih dari sebuah pengabdian. Pengabdian kepada Tuhan, pengabdian kepada negara, pengabdian kepada masyarakat, dan pengabdian kepada jiwa-jiwa siswa yang membutuhkan bantuan dalam menggapai beraneka Ilmu pengetahuan.
Meyakinkan 
setiap
 orang
 khsusunya
 guru
 bahwa
 pekerjaan nya
 merupakan
 pekerjaan
 profesional
 merupakan
 upaya
 pertama
 yang
 harus 
dilakukan
 dalam
 rangka
 pencapaian
 standar
 proses
 pendidikan
 sesuai
 harapan.
 Hal
 ini
 berfungsi
 untuk
 membenahi
 konsep
 mengajar 
pada 
tiap 
individu
 guru.
 Mengajar bukan
 hanya
 penyampaian
 materi
 kepada
 peserta
 didik,
 akan
 tetapi
 mengajar
 merupakan
 suatu
 proses
 mengubah
 perilaku
 siswa
 sesuai
 dengan
 tujuan.
 Oleh
 karena
 itu,
 dalam 
proses 
mengajar 
terdapat 
kegiatan membimbing siswa
 agar 
siswa
 berkembang
 sesuai
 tugas‐tugas
 perkembangan nya, 
melatih
 keterampilan
 baik
 keterampilan 
intelektual 
maupun 
keterampilan
 motorik sehingga
 siswa
 dapat
 dan
 berani
 hidup.
 Dengan
 demikian
 seorang
 guru
 harus
 memiliki
 kemampuan 
khusus,
 yaitu
 kemampuan
 yang
 tidak mungkin
 dimiliki
 oleh
 orang
 yang
 bukan guru.
 Itulah
 sebab nya
 guru
 adalah 
pekerjaan 
profesional 
yang membutuhkan kemampuan
 khusus
 hasil 
proses 
pendidikan
(Wina
Sanjaya,
2006).
Dengan demikian, pekerjaan guru merupakan suatu profesi yang mengaharuskan penguasan beberapa kompetensi tertentu, dan pengelolaan serta pengontrolan nya diatur dengan kode etik tertentu.

Pekerjaan sebagai guru adalah pekerjaan yang mulia, baik ditinjau dari sudut masyarakat dan negara maupun ditinjau dari sudut keagamaan. Tugas seorang guru tidak hanya mendidik. Maka, untuk melaksanakan tugas sebagai guru tidak sembarang orang dapat menjalankannya. Sebagai guru yang baik harus memenuhi syarat, yang ada dalam undang-undang No. 12 Tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut : a. Berijazah, b. Sehat jasmani dan rohani, c. Takwa kepada Tuhan YME dan berkelakuan baik, d. Bertanggung jawab, e. Berjiwa nasional.

Disamping syarat-syarat tersebut, tentunya masih ada syarat-syarat lain yang harus dimiliki guru jika kita menghendaki agar tugas atau pekerjaan guru mendatangkan hasil yang lebih baik. Salah satu syarat diatas adalah guru harus berkelakuan baik, maka didalamnya terkandung segala sikap, watak dan sifat-sifat yang baik. Beberapa sikap dan sifat yang sangat penting bagi guru adalah sebagai berikut:
  1. Adil Seorang guru harus adil dalam memperlakukan anak-anak didik harus dengan cara yang sama, misalnya dalam hal memberi nilai dan menghukum anak.
  2. Percaya dan suka terhadap murid-muridnya Seorang guru harus percaya terhadap anak didiknya. Ini berarti bahwa guru harus mengakui bahwa anak-anak adalah makhluk yang mempunyai kemauan, mempunyai kata Sistem Informasi manajemen hati sebagai daya jiwa untuk menyesali perbuatannya yang buruk dan menimbulkan kemauan untuk mencegah hal yang buruk.
  3. Sabar dan rela berkorban Kesabaran merupakan syarat yang sangat diperlukan apalagi pekerjaan guru sebagai
  4. pendidik. Sifat sabar perlu dimiliki guru baik dalam melakukan tugas mendidik maupun dalam menanti jerih payahnya.
  5. Memiliki Perbawa (gezag) terhadap anak-anak Gezag adalah kewibawaan. Tanpa adanya gezag pada pendidik tidak mungkin pendidikan itu masuk ke dalam sanubari anak-anak. Tanpa kewibawaan, murid-murid hanya akan menuruti kehendak dan perintah gurunya karena takut atau paksaan; jadi bukan karena keinsyafan atau karena kesadaran dalam dirinya.
  6. Penggembira Seorang guru hendaklah memiliki sifat tertawa dan suka memberi kesempatan tertawa bagi murid-muridnya. Sifat ini banyak gunanya bagi seorang guru, antara lain akan tetap memikat perhatian anak-anak pada waktu mengajar, anak-anak tidak lekas bosan atau lelah. Sifat humor yang pada tempatnya merupakan pertolongan untuk memberi gambaran yang betul dari beberapa pelajaran. Yang penting lagi adalah humor dapat mendekatkan guru dengan muridnya, seolah-olah tidak ada perbedaan umur, kekuasaan dan perseorangan. Dilihat dari sudut psikologi, setiap orang atau manusia mempunyai 2 naluri (insting) : (1) naluri untuk berkelompok, (2) naluri suka bermain-main bersama. Kedua naluri itu dapat kita gunakan secara bijaksana dalam tiap-tiap mata pelajaran, hasilnya akan baik dan berlipat ganda.
  7. Bersikap baik terhadap guru-guru lain Suasana baik diantara guru-guru nyata dari pergaulan ramah-tamah mereka di dalam dan di luar sekolah, mereka saling menolong dan kunjung mengunjungi dalam keadaan suka dan duka. Mereka merupakan keluarga besar, keluarga sekolah. Terhadap anak-anak, guru harus menjaga nama baik dan kehormatan teman sejawatnya. Bertindaklah bijaksana jika ada anak-anak atau kelas yang mengajukan kekurangan atau keburukan seorang guru kepada guru lain.
  8. Bersikap baik terhadap masyarakat Tugas dan kewajiban guru tidak hanya terbatas pada sekolah saja tetapi juga dalam masyarakat. Sekolah hendaknya menjadi cermin bagi masyarakat sekitarnya, dirasai oleh masyarakat bahwa sekolah itu adalah kepunyaannya dan memenuhi kebutuhan mereka. Sekolah akan asing bagi rakyat jika guru-gurunya memencilkan diri seperti siput dalam rumahnya, tidak suka bergaul atau mengunjungi orang tua murid-murid, memasuki perkumpulan-perkumpulan atau turut membantu kegiatan masyarakat yang penting dalam lingkungannya.
  9. Bersikap baik terhadap masyarakat. Guru harus selalu menambahkan pengetahuan nya. Mengajar tidak dapat dipisahkan dari belajar. Guru yang pekerjaan nya memberi pengetahuan-pengetahuan dan kecakapan-kecakapan kepada muridnya tidak mungkin akan berhasil baik jika guru itu sendiri tidak selalu berusaha menambah pengetahuan nya. Jadi sambil mengajar guru itu sebenar nya belajar.
  10. Suka pada mata pelajaran yang diberikannya Mengajarkan mata pelajaran yang disukainya hasilkan akan lebih baik dan mendatangkan kegembiraan baginya daripada sebaliknya. Di sekolah menengah hal ini penting bagi guru untuk memilih mata pelajaran apa yang disukainya yang akan diajarkannya.
  11. Berpengetahuan luas Selain mempunyai pengetahuan yang dalam tentang mata pelajaran yang sudah menjadi tugasnya akan lebih baik lagi jika guru itu mengetahui pula tentang segala tugas yang penting-penting, yang ada hubungannya dengan tugasnya di dalam masyarakat. Guru merupakan tempat bertanya tentang segalasesuatu bagi masyarakat. Guru itu mempunyai dua fungsi isitimewa yang membedakannya dari pegawai-pegawai dan pekerja-pekerja lainnya di dalam masyarakat. Fungsi yang pertama adalah mengadakan jembatan antara sekolah dan dunia ini. Fungsi yang kedua yaitu mengadakan hubungan antara masa muda dan masa dewasa.
Apabila syarat-syarat profesionalitas guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan dengan pendapat Semiawan (1991). bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning environment. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator, komunikator, transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan administrator (Soewondo, 1972 dalam Arifin 2000).

Pendidikan merupakan sarana yang sangat strategis dan ampuh dalam mengangkat harkat dan martabat bangsa. Bangsa yang mengutamanakan pendidikan akan melahirkan peradaban yang tinggi dan tidak gampang dijajah bangsa lain. Muhammad Athiyah Al-Abrasyi (dalam Rama: 2007) berpendapat bahwa sangat mustahil suatu bangsa bisa menjadi maju tanpa melakukan pemerataan dan peningkatan pendidikan-pengajaran. Ia sangat yakin bahwa dengan memperhatikan pendidikan maka suatu bangsa akan menjadi lebih maju dan berkualitas moral dan kehidupan agamannya, ekonominya, kesehatannya, sosial budaya dan peradabannya, stabilitas keamanannya, dan yang lainnya. 

Salah satu faktor yang menentukan berhasil dan majunya pendidikan di suatu bangsa adalah guru atau pendidik. Perhatian serius pemerintah terhadap perbaikan mutu dan kesejahteraan guru sangatlah penting. Namun, hal itu memunculkan berbagai tanggapan baik positif maupun negatif. Beberapa tanggapan itu antara lain guru dikatakan sudah bukan sebuah pengabdian karena guru dianggap lebih mendahulukan materi atau kesejahteraan dibandingkan perhatiannya terhadap pelayanan terhadap peserta peserta didik. Dalam Radar Lampung, Sabtu 16 Juni 2012 seorang pengajar Prodi Sendratasik FKIP Unlam Banjarmasin berpendapat bahwa semakin lama sangatlah sulit untuk menemukan pribadi-pribadi yang bersedia mengamalkan baktinya untuk menjadi guru tanpa dibarengi adanya tuntutan materi. Bahkan, dari keprihatinan terhadap guru pada tanggal 08 Februari 2012 telah lahir Sekolah Guru Indonesia (SGI). Sekolah Guru Indonesia (SGI) adalah salah satu jejaring divisi pendidikan Dompet Dhuafa yang berkomitmen melahirkan guru model yang memiliki kompetensi mengajar, mendidik dan memimpin. Sekolah Guru Indonesia didedikasikan bagi para pemuda Indonesia yang siap mengabdikan diri menjadi guru model serta siap berkontribusi bagi kemajuan pendidikan di seluruh penjuru Nusantara. Tentu masih banyak tanggapan lainnya, yang intinya ada yang berupa apriori terhadap guru dan ada pula memberi masukkan bahkan aksi demi peningkatan kualtitas guru. 
Berdasarkan tanggapan-tanggapan di atas walaupun mungkin tidak sepenuhnya mewakili semua gambaran keadaan dilapangan yang menggambarkan keadaan guru, penulis membahas guru dan pengabdiannya. Tulisan ini diberi judul “ Menjadi Guru adalah Sebuah Pengabdian”. Dalam tulisan ini dibahas hakikat guru, guru profesional, guru sebagai pengabdian, dan faktor-faktor yang mempengaruhi pengabdian guru.


Bagaimana guru profesional yang mengabdi itu?
Penulisan mengemukakan beberapa pandangan tentang guru profesional sebagai sebuah pengabdian dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, dengan harapan semoga kita sebagai guru dan pembaca pada umumnya lebih memahami dan menghayati betapa pentingnya pengabdian dalam melaksanakan tugas sebagai guru profesional.


Hakikat Guru
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dimaksud pendidik adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Bab XI Pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada pergururan tinggi.


Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.

Menurut Kamus Bahasa Indonesia yang disusun oleh Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Jakarta tahun 2008, guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar.

Dari berbagai pengertian di atas dapat dikatakan bahwa tidak sembarang orang dapat menjadi guru. Guru harus memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru dengan berbagai tugas yang harus ia pikul sebagai tanggung jawabnya.
Guru Profesional
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.


Howard M. Vollmer dan Donald L. Mills (dalam Mahsunah: 2012) mengatakan bahwa profesi adalah sebuah jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus, yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memeberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah dan gaji dalam jumlah tertentu.
Berkaitan dengan profesionalitas guru maka melekat kewajiban dan hak guru. Sudah selayaknya guru sebagai pekerja profesi mendapat kepastian jaminan hak dan kewajiban serta legitimasi keprofesiannya.

Sebagai pengajar, guru membina kecerdasan intelektual peserta didik. Sedangkan sebagai pendidik, guru membina kecerdasan emosional, kecerdasan spiritual, dan kecerdasan sosial peserta didik.

Oleh karena itu, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa untuk melaksanakan tugasnya guru harus memiliki 1) kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, 2) kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan guru yang mencerminkan sebuah kepribadian yang mantap, berbudi pekerti luhur, wibawa dan bisa menjadi tauladan yang baik bagi siswa-siswanya, 3) Kompetensi Sosial, Yaitu kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan siswa, sesama guru, orang tua siswa dan masyarakat, 4) kompetensi profesional, yaitu kemampuan guru dalam menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam
Guru sebagai Pengabdian
Dalam Kamus Bahasa Indonesia mengabdi diartikan menghamba; menghambakan diri; berbakti. Pengabdian adalah suatu tindakan yang dilandasi dengan keikhlasan dan kelapangan untuk membantu, bahkan diikuti pengorbanan. Dengan demikian, pengabdian adalah perbuatan atau pikiran sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat yang dilakukan penuh keihlasan.
Sebagai seorang guru kita perlu berinstropeksi ketika mendapat kritikan atas pelaksanaan tugas yang kita lakukan. Kadang-kadang masyarakat berpendapat bahwa pengabdian guru pada jaman dulu sangat menonjol dibandingkan dengan pemenuhan kebutuhan materi. Menjadi guru dituntut untuk tidak berorientasi pada material, menjadi guru dituntut berpikir fokus kepada peserta didik, guru untuk tidak berorientasi pada honor yang didapatkan tiap bulannya, menjadi guru harus paham posisinya di masyarakat, dan menjadi guru adalah teladan yang tidak berorientasi pada kemewahan.

Namun siapa yang akan menanggung kesejahteraannya? Apakah guru tidak berhak sejahtera? Ketika pemerintah berusaha menjawabnya dengan sistem sertifikasi guru. Muncul pertanyaan, benarkah dengan adanya sertifikasi membuat benar-benar menjadi seorang guru.
Fungsi dan tugas guru begitu kompleks. Guru dituntut serba bisa. Hanya seorang serba bisa dan multitalenta yang bisa menjadi guru. Guru adalah pakar psikologi, guru dituntut memahami psikologis peserta didiknya, bahkan harus berurusan dengan psikologi orangtuanya. Guru adalah administrator yang hebat, guru dituntut membuat segala administrasi. Guru adalah manajer yang mumpuni, guru dituntut memanajer kelas dengan baik, dengan segala siswa yang heterogen. Guru adalah organisator profesional, guru dituntut untuk membuat perencanaan, organisasi kegiatan pembelajaran, hingga monitoring dan evaluasi, bahkan menjadi organisator kegiatan perpisahan peserta didik. Guru adalah artis yang dielu-elukan; dimana dia dituntut berperan saat pembelajaran agar siswanya mengerti, sehingga orang perlu menulis ciri-ciri guru yang disenangi muridnya. Guru adalah arsitektur yang kokoh, guru dituntut mendesain pembelajaran hingga membangun karakter siswanya. Guru adalah orangtua nonbiologis, guru bertanggung jawab mungkin saja lebih besar dari tanggung jawab orang tua kandung peserta didik di luar nafkah yang diberikan orang tua. Lalu berapa rupiahkah yang harus kita bayar dengan segala profesi yang melekat pada seorang guru? Tentu tidaklah cukup menghargai guru dengan hitungan nominal. Belum lagi jika peran yang dituntut dari guru di dalam kehidupan masyarakat.
Idealnya pilihan seseorang untuk menjadi guru adalah panggilan jiwa untuk memberikan pengabdian pada sesama manusia dengan mendidik, mengajar, membimbing, dan melatih, yang diwujudkan dalam proses belajar-mengajar serta pemberian bimbingan dan pengarahan kepada peserta didik agar mencapai kedewasaan masing-masing

Pengabdi yang Profesional
Seorang guru selain harus profesional dengan berbagai persyaratan yang harus ia penuhi sebagai syarat keprofesionalannya, hendaknya melekat pada dirinya nilai-nilai pengabdian, keikhlasan dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawabnya, mengajar dan mendidik karena mencari rida Allah, suci dan bersih tidak penuh dengan tipu muslihat,, daya juang yang tinggi (tangguh) untuk mewujudkan tercapainya tujuan, komitmen yang tinggi untuk menjaga harkat dan martabat sebagai guru, melaksanakan tugas dan kewajiban penuh gairah dan warna,, mengutamakan pelayanan diatas keuntungan sendiri,, manusiawi, memandang dan memperlakukan peserta didik sebagai manusia yang harus disayangi dengan segala keterbatasannya, selalu belajar dan haus akan ilmu sehingga tidak tertinggal dengan perkembangan zaman.

Pengabdian bukalah sekadar rutinitas. Apa pun yang dikerjakan seolah hanya menjadi penggugur kewajiban saja. Cepat stres jika tak mampu menangani persoalan. Hampir tak ada satu pun inovasi yang lahir dari gagasan pemikirannya. Kabar buruknya, lama usia pengabdian tak berbanding lurus dengan karya dan prestasi yang ditorehkan. 

Jika profesional diukur dengan apa yang diberi sebanding dengan apa yang diterima diterapkan dalam pendidikan tentu kita sulit untuk menentukan besarannya. Apalagi peran guru tidak dapat digantikan oleh perangkat atau teknologi pembelajaran apapun. Di sinilah pentingnya pengabdian, pengabdian tumbuh dari adanya rasa tanggung jawab dan kecintaan, dari pengabdian melahirkan pengorbanan. Tentu tidaklah mudah menjalankan tugas guru yang demikian itu karena guru mengajar dan mendidik peserta didik sebagai organisme dengan berbagai faktor pengikutnya. Lalu, adakah seorang manusia paripurna atau insan kamil yang mampu menjadi manusia guru seperti itu? Tentu saja tidak banyak orang seperti itu. Namun, dengan berlandaskan panggilan nurani dan profesionalisme yang kita miliki dan terus belajar demi perbaikan diri tentu kita akan lebih memiliki makna bagi kemajuan anak didik kita. Guru itu kehidupan, bukan penghidupan. Guru berkarya untuk kehidupan bukan bekerja untuk penghidupan.


Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pengabdian Guru
Agar pengabdian yang profesional dapat terwujud tentu guru tidak dapat hanya mengandalkan dirinya sendiri. Berbagai faktor baik dari dalam maupun luar guru akan mempengaruhi proses pengabdian guru. Oleh karena itu, berbagai pemangku kepentingan harus membantu guru. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengabdian guru adalah
a. kondisi dan kemauan guru,
  • kondisi fisik dan mental 
  • motivasi
  • kedisiplinan
  • etika
b. kemampuan dan usaha yang dilakukan,
  • tingkat pendidikan guru
  • pengembangan keprofesian 
c. dukungan pemerintah.
  • perhatian dan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru,
  • sarana-prasarana dan media teknologi pembelajaran,
  • supervisi, 
  • iklim yang kondusif, 
  • manajemen kepemimpinan, 
  • jaminan sosial dan kesehatan,
  • penghargaan
Simpulan
  1. Guru profesional dapat menjalankan tugasnya dengan bermakna jika dilandasi rasa pengabdian,
  2. Dukungan kepada guru agar guru dapat mengabdikan diri dalam melaksanakan tugasnya secara profesional sangat diperlukan dari berbagai,
Saran
  1. Guru hendaknya tidak henti-hentinya mengenali diri agar dapat melaksanakan dan mengembangkan tugas profesinya dengan penuh pengabdian,
  2. Pemerintah diharapkan terus memfasilitasi guru dalam pengabdiannya diantaranya dengan berusaha mewujudkan 8 standar nasional pendidkan.
DAFTAR PUSTAKA
Harmita, Yuli. 2012. “Guru adalah Pekerjaan Pengabdian?” Kompasiana, (online),(http://edukasi.kompasiana.com/2012/01/18/guru-adalah-pekerjaan-pengabdian-431859.html, (diakses Rabu, 1 Mei 2013)
Mahsunah, Dian. 2012. Kebijakan Pengembangan Profesi. Jakarta: Badan PSDMPK-MPM
Peraturan Meneteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Rama, Bahaking. 2007. “Beberapa Pandangan tentang Guru Sebagai Pendidik.” Lentera Pendidikan, EdisiX, hal 15-30) 
Sejarah Singkat Sekolah Guru Indonesia (online) (http://www.sekolahguruindonesia.net.) (diakses Rabu, 1 Mei 2013)
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanl
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==