Pengertian Aqiqah dan Qurban | Makalah Aqiqah dan Kurban | Perbedaan Akiqah dan Qurban Juni 2023
Pengertian Aqiqah – Aqiqah menurut syara’ berarti menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh dari kelahirannya. Jumlahnya 2 ekor untuk bayi laki-laki dan 1 ekor untuk bayi perempuan.
Waktu Yang Dianjurkan Melaksanakan Aqiqah
Di dalam hadis disebutkan:
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]
Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” [HR Ahmad]
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Riwayat Bukhari]
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264]
Hadis ini menunjukan, bahwa waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah adalah hari ketujuh dari kelahirannya. Tetapi ada pula pendapat yang menyatakan, bahwa penetapan hari ketujuh itu bukan merupakan suatu anjuran. Jika diaqiqahi pada hari keempat, kedelapan, kesepuluh atau setelah itu, maka aqiqah itu pun telah cukup.
Imam Malik berkata:
Pada lahirnya, penetapan hari ketujuh itu hanya bersifat anjuran. Sekiranya menyembelihnya pada hari keempat, kedelapan atau kesepuluh atau setelahnya, aqiqah itu telah cukup. Artinya, jika seorang bapak merasa mampu menyembelih aqiqah pada hari ketujuh, maka hal itu lebih utama, sesuai dengan perbuatan Nabi Saw. Namun jika hal itu terasa menyulitkan, maka diperbolehkan untuk melaksanakannya pada hari berapa saja sebagaimana pendapat Imam Malik.Dengan demikian , maka dalam perintah menyembelih aqiqah ini terdapat kelonggaran waktu dan kemudahan.
يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْر
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”(Al Baqarah:185)
Hikmah Disyariatkannya Aqiqah
- Aqiqah itu merupakan suatu pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Allah pada awal menghirup udara kehidupan.
- Suatu penebusan bagi anak dari berbagai musibah dan kehancuran.
- Bayaran utang anak untuk memberikan syafa’at kepada orang tuanya.
- Sebagai media menampakkan rasa gembira dengan melaksanakan syariat islam dan bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah Saw, pada hari kiamat.
- Dapat memberikan sumber jaminan sosial dan menghapus gejala kemiskinan di dalam masyarakat.
Pengertian Qurban– Qurban adalah penyembelihan binatang qurban yang dilakukan pada Hari Raya Haji (selepas sholat Idul Adha) dan hari-hari Tasyriq yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah kerena beribadah kepada Allah s.w.t.
Daripada Aisyah r.a Nabi Muhammad s.a.w. telah bersabda yang bermaksud: “Tiada suatu amalan yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Qurban, yang lebih dicintai Allah selain daripada menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu pada hari kiamat kelak akan datang berserta dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya, dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima disisi Allah, maka beruntunglah kamu semua dengan (pahala) qurban itu.” (Riwayat al-Tarmuzi, Ibnu Majah dan al-Hakim)
Zaid bin Arqam berkata: “Mereka telah bertanya, Wahai Rasullullah, apakah Udhhiyah (Qurban) itu? Nabi Muhammad s.a.w. menjawab: “Ia sunnah bagi bapa kamu Nabi Ibrahim.” Mereka bertanya lagi: Apakah ia untuk kita? Rasulullah s.a.w. menjawab: “Dengan tiap-tiap helai bulu satu kebaikan.” Mereka bertanya: “maka bulu yang halus pula? Rasullullah s.a.w bersabda yang bermaksud “Dengan tiap-tiap helai bulu yang halus itu satu kebaikan.” (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah).
Hukum Qurban
Sebagian ulama berpendapat nahwa kurban itu wajib, sedangkan sebagian lain berpenadpat sunat. Alasan yang menyatakan wajib yaitu firman Allah dalam surat Al-Kautsar ayat 2. Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berqurbanlah. (QS. Al-Kautsar: 2)
Sedangkan alasan yang menyatakan bahwa kurban itu sunah adalah sabda rasulullah yang berbunyi: ”Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagi kamu.” (Riwayat Tirmidzi)
Hukumnya Sunnat Muakkad (sunnat yang dikuatkan) atas orang yang memenuhi syarat-syarat seperti berikut:
- Islam
- Merdeka (Bukan hamba)
- Baligh lagi berakal
- Mampu untuk berqurban
Binatang yang sah dijadikan kurban ialah yang tidak bercacat, misalnya pincang, sangat kurus, sakit, putus telinga, putus ekornya, dan telah berumur sebagai berikut:
- Domba (Da’ni) yang telah nerumur satu tahun lebih atau sudah berganti giginya.
- Kambing yang sudah nerumur dua tahun lebih.
- Unta yang telah berumur lima tahun lebih.
- Sapi, kerbau yang telah berumur dua tahun lebih.
Seekor kambing hanya untuk satu orang , diqiyaskan dengan denda menninggalkan wajib haji. Tetapi seekor unta, kerbau, dan sapi boleh buat kurban tujuh orang. Sebagaimana hadits riwayat muslim yaitu :
Dari jabir,”Kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah Saw, pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang.” (Riwayat muslim).
Walaupun hukum berqurban itu sunnat tetapi menjadi wajib jika dinazarkan. Sabda Rasullullah s.a.w: “Barang siapa yang bernazar untuk melakukan taat kepada Allah, maka hendaklah dia melakukannya.” (Fiqh al-Sunnah).
Pelaksanaan Qurban
- Binatang yang diqurbankan adalah jenis unta, lembu atau kerbau, kambing biasa yang berumur dua tahun, jika biri-biri telah berumur satu tahun atau telah gugur giginya sesudah enam bulan meskipun belum cukup satu tahun.
- Binatang itu disyaratkan tidak cacat, tidak buta sebelah atau kedua-duanya, kakinya tidak pincang, tidak terlalu kurus, tidak terpotong lidahnya, tidak mengandung atau baru melahirkan anak, tidak berpenyakit atau berkudis. Binatang yang hendak disembelih itu haruslah sehat sehingga kita sayang kepadanya.
- Waktu menyembelihnya sesudah terbit matahari pada Hari Raya Haji dan sesudah selesai sholat Idul Adha dan dua khutbah pendek, tetapi afdhalnya ialah ketika matahari naik seluruhnya pada Hari Raya Haji sehingga tiga hari sesuadah Hari Raya Haji (hari-hari Tastriq iaitu 11,12 dan 13 Zulhijjah).
- Daging qurban sunnat, orang yang berkorban disunnatkan memakan sedikit daging qurbannya.
Pembahagian daging qurban sunnat terdapat tiga cara yang utamanya adalah mengikut urutan sepererti berikut:
- Lebih utama orang yang berqurban mengambil hati binatang qurbannya dan baki seluruh dagingnya disedekahkan
- Orang yang berqurban itu mengambil satu pertiga daripada jumlah daging qurban, dua pertiga lagi disedekahkannya.
- Orang yang berqurban mengambil satu pertiga daripada jumlah daging, satu pertiga lagi disedekahkan kepada fakir miskin dan satu pertiga lagi dihadiahkan kepada orang yang mampu. Sabda Rasullullah s.a.w: “Makanlah oleh kamu sedekahkanlah dan simpanlah.”
- Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim a.s.
- Menididik jiwa ke arah taqwa dan mendekatkan diri kepada Allah s.w.t.
- Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati, mau membelanjakan harta di jalan Allah s.w.t.
- Menghapus dosa dan mengharapkan keridhoan Allah s.w.t.
- Menjalin hubungan kasih sayang antar sesama manusia, terutama antara golongan berada dengan golongan yang kurang bernasib baik.
- Akan memperoleh kendaraan atau tunggangan ketika akan melewati Sirat Al-Mustaqim di akhirat kelak. Sabda Nabi Muhammad saw, “ muliakanlah qurban kamu karena ia menjadi tunggangan kamu di titian pada hari kiamat.
Dan masih banyak lagi hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan Qurban ini. Sekian semoga bermanfaat.