Makalah Puasa Ramadhan Juni 2023

A. pengertian
Puasa menurut bahasa adalah menahan. Sedangkan menurut syara’ adalah menahan dalam pengertian yang khusus yaitu menahan diri dari makan, minum, jima’ (hubungan badan) dan yang selainnya – yang telah ditetapkan oleh syara’ – pada siang hari, dengan cara yang disyariatkan pula.

B. Hukum berpuasa di bulan Ramadhan
Puasa Ramadhan hukumnya wajib menurut al-Qur’an, Hadits dan ijma’

C. Orang yang terkena wajib puasa Ramadhan
Kewajiban melaksanakan ibadah puasa Ramadhan hanya dikenakan pada orang-orang yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Makalah Puasa Ramadhan

Orang islam.
Ketentuan ini didasarkan pada surat al-Baqarah ayat 183 yang menegaskan bahwa yang terkena kewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadhan hanyalah orang-orang mukmin atau orang-orang beriman.

Berakal sehat.
Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah yang menyatakan bahwa: “tiga golongan yang terlepas dari hukum (syara’), yaitu orang-orang yang sedang tidur hingga ia bangun, orang gila atau hilang ingatan sempai sembuh atau sadar, dan anak-anak hingga baligh” (HR. Abu Dawud dan Nasai)

Orang yang sudah baligh
Dasar ketentuan ini didasarkan pada hadits di atas.

Sehat jasmani.
Hal ini didasarkan pada firman Allah yang tercantum dalam surat al-Baqarah ayat 184 yang menyatakan bahwa orang yang sedang menderita sakit atau sedang musafir baginya diperkenankan tidak berpuasa. Dari penegasan ini dapat diambil pemahaman sebaliknya (mafhum mukhalafah) bahwa bagi orang yang tidak sakit atau orang yang mukmin, maka bagi keduanya terkena wajib puasa Ramadhan.

Orang yang mukim atau menetap.
Wanita yang sedang tidak menstruasi atau sedang tidak bernifas.

Penegasan ini berdasarkan pada hadits Rasulullah yang menerangkan bahwa kalau seorang wanita yang sedang menstruasi atau sedang nifas maka harus membuka puasanya, dan ketika sudah suci ia wajib mengaqadha’nya.
“Adalah kami menstruasi di masa Rasulullah, maka kami diperintahkan agar supaya mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalat” (HR. Jama’ah dari Mu’az r.a) 
Tingkatan golongan yang tidak puasa Ramadhan 

1) Tidak wajib sama sekali
Ada dua golonga yang sama sekali tidak berwajiban menjalankan puasa Ramadhan yaitu:
  1. Orang kafir Alasan dari penegasan ini didasarkan pada surat al-Baqarah ayat 183 yang menyatakan bahwa perintah puasa Ramadhan itu hanya khusus ditujukan pada orang-orang beriman saja, bukan untuk orang kafir.
  2. Orang gila (berdasarkan hadits di atas)
2) Wajib berbuka, dan wajib mengqadha
Yang termasuk kategori ini adalah kaum wanita yang sedang menstruasi dan sedang nifas. Bagi kedua golongan ini wajib berbuka dan haram berpuasa.

3) Boleh berbuka puasa dan wajib membayar fidiyah.
Yang termasuk pada golongan ini ada 4, yaitu:
  1. Orang yang sudah lajut usia.
  2. Penegasan ini didasarkan pada surat al-Baqarah ayat 184: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiyah, (yaitu) memberi makan orang miskin”.
  3. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh
  4. Karyawan atau buruh yang bekerja pada berbagai pekerjaan yang berat sekali seperti pekerja tambang yang berada di bawah tanah, atau di tengah laut, pelaut, buruh-buruh kasar dan sebagainya. Dua golongan di atas di analogkan (diqiyaskan) dengan orang tua yang sudah tua renta, atau orang-orang yang memaksakan diri sebagaiman digambarkan dalam surat al-Baqarah ayat 184.
  5. Wanita yang sedang mengandung atau yang sedang hamil. Berdasarkan hadits Rasulullah: “sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan separoh shalat bagi orang yang bepergian, serta menghapus puasa dari wanita yang hamil dan menyusui”. (HR. lima Ahli Hadits dari Anas bin Malik Ka’bi)
“dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: “ditetapkan bagi orang yang mengandung dan menyusui untuk berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya”, ( HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas r.a)

4) Boleh berbuka puasa, tetapi wajib mengqadha.
Termasuk kategori boleh berbuka akan tetapi wajib mengqadha ini adalah mereka yang ditunjuk secara jelas oleh surat al-Baqarah: 194, yaitu:
a. Orang yang menderita sakit.
b. Musafir. 
Rukun puasa Ramadhan 

Niat puasa ramadhan.
Niat puasa Ramadhan ini wajib dilakukan pada tiap-tiap malam sebelum fajar yang wujudnya bukan berupa susunan kata atau kalimat tertentu, melainkan kebulatan hati serta kesengajaan hati (al-qashdu) untuk melakukan puasa karena mengikuti perintah Allah guna mendekatkan diri kepada-Nya dengan ikhlas. Dengan demikian seseorang yang pada malam harinya makan sahur, atau berniat tidak akan makan, minum, jima’ di siang hari cukup disebut niat sekalipun tidak makan sahur.

Ketentuan sebagaiman di atas didasarkan pada tuntunan Rasulullah yang menerangkan bahwa: “barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidaklah sah puasa baginya”. (HR. lima ahli hadits dari Ibnu Umar r.a)

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa puasa sunat boleh berniat pada siang harinya. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits Rasulullah saw.

Berkatalah Aisyah r.a “pada suatu hari Rasulullah datang kerumahku seraya berkata, “apakah kamu ada sesuatu makanan?. Akupun menjawab: “tidak” bersabdalah Rasulullah saw.: “kalau begitu aku berpuasa” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

v Menahan diri dari segala hal dan perbuatan yang dapat membatalkan puasa dari sejak fajar sampai terbenamnya mata hari.

dalam pembahasan masalah puasa akan ditemukan beberapa amalan yang dapat mengakibatkan rusak atau batalnya puasa seseorang dan sebagai akibatnya ia berkawajiban untuk menggantinya dengan puasa sebanyak hari-hari yang rusak oleh karenannya. 

Beberapa amalan yang membatalkan puasa tersebut secara garis besarnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: 
Yang membatalkan puasa dan dan akibatnya harus mengqadha. 
  1. Makan dan minum dengan sengaja
  2. Muntah dengan sengaja.
  3. “barang siapa terpaksa muntah niscaya tidak ada qadha baginya. Dan barang siapa yang sengaja muntah, hendaklah ia mengqadhanya.” (HR Ahmad dari Abu Hurairah r.a)
  4. Keluar darah haid (menstuasi) atau nifas (darah karena akibat melahirkan)
  5. Mengeluarkan mani secara sengaja (onani) 
  6. Yang membatalkan puasa dan oleh karena itu wajib qadha dan kafarat. 
Yang termasuk kategori ini hanyalah mereka yang berhubungan badan dengan istrinya di siang hari di bulan ramadhan. Kepada seorang yang batal puasanya lantaran sebab seperi di atas kepadanya wajib mengqadha puasa yang di tinggalkannya, serta membayar kafarat yang wujud dan urutannya sebagai berikut: 
  1. Memerdekakan seorang budak 
  2. Puasa dua bulan berturut-turut 
  3. Bemberi makan sebanyak enam puluh orang fakir miskin. 
  4. Beberapa amalan utama dalam ibadah puasa 
a. Mempercepat berbuka puasa apabila telah diketahui secara jelas matahari telah terbenam. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah “berkata Allah Azza wa Jalla: “sesungguhnya orang yang paling aku senangi dari hamba-Ku ialah yang paling segera berbuka”. (HR turmuzi dari Abu Hurairah)

b. hendaklah membaca do’a:
“telah hilang rasa haus, dan telah basah pula segala urat dan mudah-mudahan pahala tetap jika Allah menghendakinya”. (HR Daruquthni dari Ibnu Umar r.a)

c. makan sahur yang dikerjakan pada akhir malam.
Hal ini berdasarkan pada tuntunan Rasulullah saw:
“Bersahurlah kalian, karena dalam bersahur itu ada keberatan” 
(HR Bukhari Muslim, dan Ahmad dari Anas r.a)

“kami telah makan sahur bersama Rasulullah saw, kemudian kami berdiri melaksanakan shalat (subuh). Aku bertanya kepada Zaid: “berapa lamakah tempo antara sehabis makan dan sahur dengan shalat tersebut?” Zaid menjawab: “kira-kira lima puluh ayat al-Qur’an”. (HR Bukhari, Muslim dari Zaid bin Tsabit r.a.)

Baca Juga :
Amaliyah Di Bulan Ramadahan


close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==