ARTIKEL KESEHATAN – PROGRAM KELUARGA BERENCANA DILIHAT DARI SUDUT PANDANGNYA Juni 2023


A.    Pengertian Keluarga Berencana
Keluarga berencana menurut UU no 10 tahun 1992 (tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera) adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan, keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.

Menurut Subhan (2008) KB (keluarga berencana) atau family planning yang dalam bahasa arabnya tandzim an maul artinya pengaturan kelahiran. KB merupakan salahsatu bentuk yang diprogramkan pemerintah Indonesia sejak tahun 1970 khususnya dalam menangani masalah pertumbuhan penduduk yang cepat meningkat.

Dari kedua pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa keluarga berencana adalah usaha untuk mensejahterakan keluarga dengan cara pengaturan kelahiran dan penentuan jumlah anak dalam keluarga sehingga tercapai keluarga sehat dan bahagia.

B.     Tujuan Program Keluarga Berencana
Tujuan utama program Keluarga Berencana nasional adalah untuk memenuhi perintah masyarakat akan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi yang berkualitas, menurunkan tingkat atau angka  kematian ibu, bayi dan anak serta penanggulangan masalah kesehatan reproduksi dalam rangka membangun keluarga kecil berkualitas.

Menurut Subhan (2008), KB ini bertujuan untuk memenej angka kelahiran, mengatasi masalah pembludakan jumlah penduduk. KB juga merupakan sebuah cara pengaturan kelahiran (fertilitas) dengan maksud untuk mencapai suatu keluarga yang sehat, baik fisik, mental, maupun social ekonomi. Pada prinsipnya KB bertujuan menciptakan nilai-nilai kemaslahatan yaitu mencapai kesejahteraan material dan spiritual sehingga KB bias dimaklum sebagai salahsatu bentuk upaya menyiapkan generasi-generasi tangguh yang dapat dihandalkan.

C.          Keluarga Berencana Dari Sudut Pandang Budaya
Sejumlah faktor budaya dapat mempengaruhi klien dalam memilih metode kontrasepsi. Faktor-faktor ini meliputi salah pengertian dalam masyarakat mengenai berbagai metode, kepercayaan religious serta budaya, tingkat pendidikan, persepsi mengenai resiko kehamilan, dan status wanita. Penyedia layanan harus menyadari bagaimana faktor-faktor tersebut mempengaruhi pemilihan metode di daerah mereka dan harus memantau perubahan-perubahan yang mungkin mempengaruhi pemilihan metode.

1.      Kesalahan persepsi mengenai suatu metode
Banyak klien membuat keputusan mengenai kontrasepsi bedasarkan informasi yang salah yang diperoleh dari teman dan keluarga atau dari kampanye pendidikan yang membingungkan. Informasi yang diperoleh dari penyedia layanan dan sumber lain dapat menyesatkan atau sensasional, dengan sifat-sifat positif metode kurang diajukan atau diabaikan, sedangkan sifat-sifat negatif diperbesar. Rumor yang sering beredar meliputi adanya pemakai kontrasepsi oral yang melahirkan monster, AKDR yang mengembara di dalam tubuh dan akhirnya dapat mematikan pemakai, dan kepercayaan bahwa pemakaian metode reversible yang dapat menyebabkan wanita steril. Selain mempengaruhi pemilihan metode, rumor dapat menyebabkan kesalahan pemakaian metode sehingga terjadi kegagalan metode. Penyedia layanan keluarga berencana harus mewaspadai setiap rumor yang banyak ditemukan di masyarakat dan memperbaiki kesalahan persepsi mengenai metode-metode tertentu.

2.      Kepercayaan religius dan budaya
Di beberapa daerah, kepercayaan religious atau budaya dapat mempengaruhi klien dalam memilih metode. Sebagai contoh, penganut Katolik yang taat membatasi pemilihan kontrasepsi mereka pada keluarga berencana alami. Sebagian pemimpin Islam mengklaim bahwa sterilisasi dilarang, sedangkan sebagian lainnya mengizinkan. Walaupun agama Islam tidak melarang pemakaian metode kontrasepsi secara umum, para akseptor wanita mungkin berpendapat bahwa pola perdarahan yang tidak teratur yang disebabkan oleh sebagian metode hormonal akan sangat menyulitkan karena selama haid mereka dilarang bersembahyang. Di sebagian masyarakat, wanita Hindu dilarang mempersiapkan makanan selama haid sehingga pola haid yang tidak teratur dapat menjadi masalah.

3.      Tingkat pendidikan
Tingkat pendidikan tidak hanya mempengaruhi kerelaan menggunakan keluarga berencana, tetapi juga pemilihan suatu metode. Beberapa studi telah memperlihatkan bahwa metode kalendere lebih banyak digunakan oleh pasangan yang lebih berpendidikan. Dihipotesiskan bahwa wanita yang berpendidikan menginginkan keluarga berencana yang efektif, tetapi tidak rela untuk mengambil resiko yang terkait dengan sebagian metode kontrasepsi modern.

4.      Persepsi resiko kehamilan
Persepsi pasangan terhadap resiko kehamilan tidak saja mempengaruhi keputusan untuk menggunakan kontrasepsi, tetapi juga dalam pemilihan metode kontrasepsi tertentu. Individu yang menganggap diri mereka tidak beresiko tinggi untuk hamil, seperti yang sering dijumpai pada remaja, mungkin menggunakan metode yang kurang efektif, itu pun bila menggunakan.

5.      Status wanita
Status wanita dalam masyarakat mempengaruhi kemampuan mereka memperoleh dan menggunakan berbagai metode kontrasepsi. Di daerah-daerah yang status wanitanya meningkat, sebagian wanita akan memiliki pemasukan yang lebih besar untuk membayar metode-metode yang lebih mahal serta memiliki lebih banyak suara dalam mengambil keputusan. Juga di daerah-daerah yang wanitanya lebih dihargai, mungkin hanya terdapat sedikit pembatasan dalam memperoleh berbagai metode, misalnya peraturan yang mengharuskan persetujuan suami sebelum layanan keluarga berencana dapat diperoleh.

D.          Keluarga Berencana Dari Sudut Pandang Agama Islam
Ditinjau dari sisi Agama Islam para Ulama menetapkan hukum Keluarga Berencana dengan sudut pandang yang berbeda.  Ada sebagian yang melarang secara tegas, ada juga yang menerima bahkan menganjurkan, tentu saja dengan kaidah yang sesuai dengan tuntunan syara’.
1.      Kelompok Ulama yang tidak memperbolehkan sama sekali
Menurut Prof. Ali Ahmad sebagian ulama berpendapat tidak boleh sama sekali ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang membatasi jumlah anak dalam suatu keluarga, dan sebagian ulama juga berpendapat keluarga berencana sebagai program nasional tidak dibenarkan secara syara’ karena bertentangan dengan akidah Islam yakni ayat-ayat yang menjelaskan jaminan rezeki dari Allah untuk seluruh makhluk-Nya, Allah berfirman:
“Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya” (QS. Huud:6).

2.      Kelompok Ulama yang memperbolehkan
Al-Qur’an sebagai sumber Islam yang utama sebenarnya tidak ada larangan di dalam pengendalian kelahiran. Dalam kaedah fikih, bila suatu masalah tidak dibicarakan di dalam kitab suci, bukan berarti kelalaian pemberi hokum karena Dia adalah Maha Mengetahui.  Bukan juga karena tidak ada masalah di masa itu, karena Islam adalah untuk menjawab permasalahan segala zaman.

Para Fuqoha (Ulama Fiqih) KB dapat dianalogikan atau dikiaskan kepada dua cara yang pernah dilakukan pada masa Rasulullah saw, yang satu dibolehkan dan yang lain dilarang. Yang dibolehkan dalam Islam adalah yang bersifat sementara misalnya ‘azl atau coitus interuptus (senggama terputus). Seorang sahabat pernah menyampaikannya kepada Rasulullah saw, beliau tidak melarang (HR. Muslim). Melakukan ‘azl ini yang perlu diperhatikan adalah atas kesepakatan isteri sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah saw

Artinya; “ bahwasanya Rasulullah saw melarang melakukan ‘azl kecuali dengan izin atau kesepakatan isteri” (HR. Ibnu Majah)

Di samping ‘azl ada alat kontrasepsi yang efektif juga bersifat sementara yaitu dengan menggunakan pil, IUD, spiral, kondom dan suntikan. Alat-alat tersebut dipakai oleh perempuan.

Adapun yang dilarang oleh Islam adalah cara yang bersifat permanen. KB seperti ini bias dikategorikan sebagai tindakan pengebirian. Tindakan ini oleh Nabi saw tidak dibenarkan dengan tegas beliau bersabda :

“Tidaklah termasuk golongan kami (umat Islam) orang yang mengebiri orang lain atau yang mengebiri dirinya sendiri” (HR. Tabrani)

Islam sebagai agama yang wasathan (pertengahan) melarang yang berlebihan, ekstrem dan batasan yang tidak sewajarnya. Anak yang secukupnya saja, namun berkualitas daripada banyak anak tidak berkualitas malah menjadi beban masyarakat. Bukankah Tuhan telah mengingatkan kita termaktub dalam surat An-Nisa : 49

Artinya: “dan hendaklah takut kepada Allah  orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”

Menurut Drs.H. Aminudin Yakub,MA-Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, ada lima 5 persoalan yang terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi, yaitu :
  1. Cara kerjanya, apakah mencegah kehamilan (man’u al-haml) atau menggugurkan kehamilan (isqat al-haml)?
  2. Sifatnya, apakah ia hanya pencegahan kehamilan sementara atau bersifat pemandulan permanen (ta’qim)?
  3. Pemasangannya, Bagaimana dan siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut? (Hal ini berkaitan dengan masalah hukum melihat aurat orang lain).
  4. Implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya.
  5. Bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.

Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml), bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri olrh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya. (http://www.murattal/aminudin.com)

E.     Peran Ulama dalam Program KB
Di Indonesia, para ulama dan para tokoh agama tercatat sebagai perintis program KB baik di pusat maupaun di daerah. Keberhasilan program KB dan kesehatan reproduksi sangat terkait dengan peran ulama. Sebelum program KB dicanangkan oleh Pemerintah sebagai program nasional pada 29 Juni 1970, para ulama dan tokoh agama melalui berbagai organisasi atau perorangan mempunyai peranan penting dalam membidani kelahiran dan perjalanan suksesnya KB di negeri ini.

Dengan kepeloporan para ulama, telah menghantarkan program KB dapat diterima oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Meski melalui berbagai rintangan dan tantangan antara pro dan kontra serta bermacam polemik yang harus dihadapi. Bukan saja ide, namun program pengaturan kelahiran ini bersentuhan dengan budaya yang telah tertanam dalam benak kebanyakan masyarakat dengan kalimat “banyak anak banyak rezeki”. Oleh karena itu KB pada masa itu dipandang oleh sebagian masyarakat sebagai hal yang berseberangan dengan agama. Para ulama dan tokoh agama dari berbagai organisasi semisal NU dan Muhammadiyah memahami bahwa KB mempunyai maksud dan tujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah warohmah sehingga mampu disosialisasikan dengan saling bahu membahu, memberikan penerangan dan penjelasan.

Dukungan para ulama tersebut diwujudkan melalui berbagai keputusan organisasinya masing-masing. Dan keputusan tersebut dijadikan payung hukum Islam terhadap program KB di Indonesia. Sehingga memudahkan di dalam penyelenggaraan sosialisasi baik melalui media, seminar, lokakarya, pertemuan kelompok, khutbah, pengajian, nasehat, perkawinan di KUA, BP4 ataupun di pesantren-pesantren bahkan melalui kunjungan ke rumah-rumah. Kontribusi para ulama dan tokoh agama ini menjadi daya tarik tersendiri bagi sekitar 97 negara di dunia (sekitar 4000 peserta) mempelajari keberhasilan program KB di Indonesia sejak tahun 1987 sampai saat ini.  (Subhan, 2008) KELUARGA BERENCANA DILIHAT DARI SUDUT PANDANGNYA
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==