Peran Perawat Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 1992 September 2023

Peran Perawat Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 1992 

Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan perawat. Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan formal dan diberi kewenangan untuk memberikan pelayanan keperawatan (Depkes RI, 1988).
Perawat juga dituntut dapat menjadi figur yang dibutuhkan oleh pasiennya, harus selalu bersikap hangat, toleran dan dapat berempati. Seorang perawat yang baik haruslah selalu semangat mempelajari perkembangan ilmu keperawatan dan harus sigap dalam membaca keadaan serta mengambil tindakan sesuai dengan tuntutan situasi. Oleh karena itu, perawat semakin membutuhkan pengetahuan profesional dan juga menguasai keterampilan baru dalam bidang keperawatan. 
Sedangkan profesional adalah perawat yang bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan secara medis dan berkolaborasi dengan tenaga kerja lain sesuai dengan kewenangannya (Depkes RI, 2002). 
Pembagian peranan perawat menurut hasil lokakarya keperawatan tahun 1983 dibagi menjadi empat peran diantaranya : 
a. Peran perawat sebagai pelaksana pelayanan keperawatan. 
b. Peran perawat sebagai pengelola dalam bidang pelayanan keperawatan. 
c. Peran perawat sebagai pendidik dalam ilmu keperawatan. 
d. Peran perawat sebagai peneliti dan pengembang ilmu keperawatan. 
Peran perawat merupakan seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang, sesuai kedudukannya dalam suatu sistem, dimana dapat dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari profesi perawat maupun dari luar profesi keperawatan yang bersifat konstan (Hidayat, 2004). Adapun salah satu peran perawat yang lebih utama menurut konsorsium ilmu kesehatan tahun 1989 yaitu pemberi asuhan keperawatan, dengan memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan diagnosis keperawatan agar bisa direncanakan dan dilaksanakan tindakan yang tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi tingkat perkembangannya.

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==