Makalah Asas Bimbingan Konseling | Prinsip-prinsip Bimbingan Konseling September 2023

BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam era globalisasi setiap individu cenderung menginginkan serba instan sehingga membentuk kepribadian dan pola pikir yang berubah. Begitupun dengan dunia pendidikan yang didalamnya terdapat individu yang memiliki latar belakang dan pola pikir yang berbeda dan yang akhirnya berdampak pada proses belajar siswa.
Dalam suatu lembaga pendidikan seorang guru harus memiliki wawasan atau pengetahuan untuk mengendalikan dan mengarahkan setiap peserta didik, baik dalam segi prilaku maupun dalam proses pembelajaran.
Maka dari itu Bimbingan Konseling dalam pendidikan berperan sangat penting dalam proses pembelajaran dan pengembangan prilaku siswa.
B. Rumusan masalah
1. Sebutkan asas Bimbingan Konseling ?
2. Sebutkan prinsip-prinsip dari Bimbingan Konseling ?
3. Apa saja fungsi dari Bimbingan konseling ?
4. Apa tujuan dari Bimbingan Konseling ?
C. Tujuan
1. Menjelaskan asaa dari Bimbingan Konseling.
2. Menjelaskan prinsip dari Bimbingan Konseling.
3. Menyebutkan fungsi dari Bimbingan Konseling.
4. Menjelaskan tujuan dari Bimbingan Konseling.

BAB 2
PEMBAHASAN
A. Asas Bimbingan Konseling
Asas berarti dasar (sesuatu yg menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi), dan hukum dasar. Prinsip berarti asas (kebenaran yg menjadi pokok dasar berpikir, pedoman bertindak), dan dasar. 
Asas-asas bimbingan dan konseling merupakan ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling, sedangkan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling adalah hal-hal yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling. (Tidjan dkk, 2000: 15)
Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan profesional. Pekerjaan profesional itu harus dilaksanakan dengan mengikuti kaidah-kaidah yang menjamin efisien dan efektivitas proses dan hasil-hasilnya. Dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling kaidah-kaidah tersebut dikenal dengan asas-asas bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan itu. Apabila asas-asas itu diikuti dan terselenggara dengan baik, sangat diharapkan proses pelayanan mengarah pada pencapaian tujuan yang diharapkan. Sebaliknya, apabila asas-asas itu diabaikan atau dilanggar sangat dikhawatirkan kegiatan yang terlaksana itu justru berlawanan dengan tujuan bimbingan dan konseling, bahkan akan dapat merugikan orang-orang yang terlibat di dalam pelayanan, serta profesi bimbingan dan konseling itu sendiri. Asas-asas yang dimaksud tersebut antara lain:
1. Asas Kerahasiaan
Segala sesuatu yang dibicarakan klien (peserta didik) kepada konselor (guru pembimbing) tidak boleh disampaikan kepada orang lain, atau lebih-lebih hal atau keterangan yang tidak boleh atau tidak layak diketahui oleh orang lain. Asas kerahasiaan ini merupakan asas kunci dalam usaha bimbingan dan konseling. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan, maka penyelenggara atau pemberi bimbingan akan mendapat kepercayaan dari semua pihak, terutama penerima bimbingan klien, sehingga mereka akan mau memanfaatkan jasa bimbingan dan konseling dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya, jika konselor tidak dapat memegang asas kerahasiaan dengan baik, maka hilanglah kepercayaan klien, sehingga akibatnya pelayanan bimbingan tidak dapat tempat di hati klien dan para calon klien. Mereka takut meminta bantuan sebab khawatir masalah dan diri mereka akan menjadi bahan gunjingan. Apabila hal terakhir itu terjadi, maka tamatlah pelayanan bimbingan dan konseling ditangan konselor yang tidak dapat dipercaya oleh klien itu.
2. Asas Kesukarelaan
Proses bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari pihak si terbimbing atau klien maupun dari pihak konselor. Klien diharapkan secara sukarela dan rela tanpa ragu-ragu ataupun merasa terpaksa menyampaikan masalah yang dihadapinya serta mengungkapkan segenap fakta, data, dan seluk-beluk berkenaan dengan masalahnya itu kepada konselor. Konselor hendaknya dapat memberikan bantuan dengan tidak terpaksa, atau dengan kata lain konselor memberikan bantuan dengan ikhlas.
3. Asas Keterbukaan
Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling sangat diperlukan suasana keterbukaan, baik keterbukaan dari konselor maupun keterbukaan dari klien.Keterbukaan ini bukan hanya sekedar bersedia menerima saran-saran dari luar, tetapi juga diharapkan masing-masing pihak yang bersangkutan bersedia membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah.Individu yang membutuhkan bimbingan diharapkan dapat berbicara sejujur mungkin dan berterus terang tentang dirinya sendiri, sehingga dengan keterbukaan ini penelaahan serta pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan klien dapat dilaksanakan. 
4. Asas Kekinian
Masalah individu yang ditanggulangi ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan bukan masalah yang sudah lampau dan juga bukan masalah yang mungkin akan dialami dimasa yang akan datang. Apabila ada hal-hal tertentu yang menyangkut masalah lampau dan/atau masalah yang akan datang yang perlu dibahas dalam upaya bimbingan yang sedang diselenggarakan itu, pembahasan tersebut hanyalah merupakan latar belakang dan/atau latar depan dari masalah yang dihadapi sekarang, sehingga masalah yang sedang dialami dapat terselesaikan. Dalam usaha yang bersifat pencegahan, pada dasarnya pertanyaan yang perlu dijawab adalah “apa yang perlu dilakukan sekarang”, sehingga kemungkinan yang kurang baik di masa datang dapat dihindari.
Asas kekinian juga mengandung pengertian bahwa konselor tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan.Jika diminta bantuan oleh klien atau jelas-jelas terlihat.
5. Asas Kemandirian
Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan menjadikan klien dapat berdiri sendirtidak bergantung pada orang lain atau tergantung pada konselor. Individu yang dibimbing setelah dibantu diharapkan dapat mandiri dengan ciri-ciri pokok mampu:
  1. Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya.
  2. Menerima diri sendiri secara positif dan dinamis.
  3. Mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri.
  4. Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu.
  5. Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat, dan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya.
Kemandirian dengan ciri-ciri umum di atas haruslah disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan peranan klien dalam kehidupan sehari-hari. Kemandirian sebagai hasil konseling menjadi arah dari keseluruhan proses konseling dan hal itu disadari baik oleh konselor maupun klien. 
6. Asas Kegiatan
Usaha bimbingan dan konseling tidak akan memberikan buah yang berarti bila klien melakukan sendiri kegiatan dalam mencapai tujuan bimbingan dan konseling. Hasil usaha bimbingan dan konseling tidak akan tercapai dengan sendirinya, melainkan harus dengan kerja giat dari klien sendiri. Konselor hendaklah membangkitkan semangat klien, sehingga klien mampu dan mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam menyelesaikan masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam konseling.
Asas ini merujuk pada pola konseling “multidimensional” yang tidak hanya mengandalkan transaksi verbal antara klien dengan konselor. Dalam konseling yang berdimensi verbal pun asas kegiatan masih harus terselenggara, yaitu klien mengalami proses konseling dan aktif pula melaksanakan atau menerapkan hasil-hasil konseling. 
7. Asas Kedinamisan
Usaha pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri klien, yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik.Perubahan itu tidaklah sekedar mengulang hal yang lama, yang bersifat menonton, melainkan perubahan yang selalu menuju ke suatu pembaharuan, suatu yang lebih maju, dinamis sesuai dengan arah perkembangan klien yang dikehendaki. Asas kedinamisan mengacu pada hal-hal baru yang hendaknya terdapat pada dan menjadi ciri-ciri dari proses konseling dan hasil-hasilnya.
Asas bimbingan dan konseling ini menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (klien) hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang, serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8. Asas Keterpaduan
Pelayanan bimbingan dan konseling berusaha memadukan berbagai aspek kepribadian klien. Sebagaimana diketahui individu memiliki berbagai aspek kepribadian yang kalau keadaannya tidak seimbang, serasi, dan terpadu justru akan menimbulkan masalah. Disamping keterpaduan pada diri klien, juga harus diperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan. Hendaknya aspek layanan yang satu jangan sampai tidak serasi dengan aspek layanan yang lain.
Untuk terselenggaranya asas keterpaduan, konselor perlu memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan klien dan aspek-aspek lingkungan klien, serta berbagai sumber yang dapat diaktifkan untuk menangani masalah klien.Kesemuanya itu dipadukan dalam keadaan serasi dan saling menunjang dalam upaya layanan bimbingan dan konseling. 
Asas bimbingan dan konseling ini menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu
9. Asas Kenormatifan
Usaha bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adat, norma hukum/ negara, norma ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari. Asas kenormatifan ini diterapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Seluruh isi dan layanan harus sesuai dengan norma yang ada. Demikian pula prosedur, teknik, dan peralatan yang dipakai tidak menyimpang dari norma-norma yang dimaksudkan.Bukanlah layanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan jika isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan norma-norma yang dimaksudkan itu.
Ditilik dari permasalahan klien barangkali pada awalnya ada materi bimbingan dan konseling yang tidak bersesuaian dengan norma (misalnya klien mengalami masalah melanggar norma tertentu), tetapi justru dengan pelayanan bimbingan dan konselinglah tingkah laku yang melanggar norma itu diarahkan kepada lebih bersesuaian dengan norma. Lebih jauh, layanan meningkatkan kemampuan klien memahami, menghayati, dan mengamalkan norma-norma tersebut.
10. Asas Keahlian
Usaha bimbingan dan konseling perlu dilakukan asas keahlian secara teratur dan sistematik dengan menggunakan prosedur, teknik, dan alat (instrumentasi bimbingan dan konseling) yang memadai.Untuk itu para konselor perlu mendapat latihan secukupnya, sehingga dengan itu dapat dicapai keberhasilan pemberian layanan.Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pelayanan profesional yang diselenggarakan oleh tenaga-tenaga ahli yang khusus dididik untuk pekerjaan itu. 
Asas keahlian selain mengacu kepada kualifikasi konselor (misalnya pendidikan sarjana bidang bimbingan dan konseling), juga kepada pengalaman.Teori dan praktek bimbingan dan konseling perlu dipadukan.Oleh karena itu, seorang konselor ahli harus benar-benar menguasai teori dan praktek konseling secara baik.Keprofesionalan konselor harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11. Asas Alih Tangan
Dalam pemberian layanan bimbingan dan konseling, asas alihtangan jika konselor sudah mengerahkan segenap kemampuannya untuk membantu individu, tetapi individu yang bersangkutan belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan, maka konselor dapat mengirim individu kepada petugas atau badan yang lebih ahli.Disamping itu asas ini juga mengisyaratkan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling hanya mengenai masalah-masalah individu sesuai dengan kewenangan petugas yang bersangkutan dan setiap masalah ditangani oleh ahli yang berwenang untuk itu.Hal yang terakhir itu secara langsung mengacu kepada bimbingan dan konseling hanya memberikan kepada individu-individu yang pada dasarnya normal (tidak sakit jasmani maupun rohani) dan bekerja dengan kasus-kasus yang terbebas dari masalah-masalah kriminal maupun perdata.
Konselor dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain, dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/ praktik dan lain-lain.
12. Asas Tut Wuri Handayani
Asas tut wuri handayani, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada klien untuk maju.Demikian juga segenap layanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan hendaknya disertai dan sekaligus dapat membangun suasana pengayoman, keteladanan, dan dorongan seperti itu. 
Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara konselor dan klien.Lebih-lebih di lingkungan sekolah, asas ini makin dirasakan keperluannya dan bahkan perlu dilengkapi dengan “ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso”.
Asas ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan pada waktu klien mengalami masalah dan menghadap pada konselor saja, tetapi diluar hubungan proses bantuan bimbingan dan konseling pun hendaknya dirasakan adanya manfaat pelayanan bimbingan dan konseling itu.
Apabila asas-asas itu tidak dijalankan dengan baik penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling akan tersendat-sendat atau bahkan berhenti sama sekali. (Priyatno, 2004: 114-120)
B. Prinsip-prinsip Bimbingan Konseling
1. Prinsip-prinsip umum
  • Dasar bimbingan dan konseling tidak dapat terlepas dari dasar pendidikan dan dasar negara dimana bimbingan dan pendidikan itu berada di dasar bimbingan dan konseling adalah Pancasila, yang merupakan dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
  • Tujuan bimbingan dan konseling tidak terlepas dari tujuan pendidikan pada umumnya hingga tujuan bimbingan adalah membantu tercapainya tujuan pendidikan.
  • Fungsi bimbingan dan konseling adalah proses pendidikan maupun pengajaran, sehingga langkah bimbingan dan konseling harus sejalan dengan langkah-langkah pendidikan.
  • Bimbingan dan konseling diperuntukkan semua individu normal tidak terbatas umur.
  • Bimbingan adalah proses bantuan yang diberikan kepada individu dalam proses perkembangannya.
  • Bimbingan lebih mengutamakan segi-segi preventif, disamping usaha-usaha yang bersifat korektif, kuratif, maupun preservatif.
  • Bimbingan harus berpusat pada individu yang dibimbing.
  • Bimbingan diberikan secara profesianal, yaitu diberikan oleh orang-orang yang betul-betul ahli dibidangnya dan dilaksanakan secara ilmiah sesuai dengan prosedurnya.
  • Bimbingan diberikan untuk membantu individu untuk dapat menyatakan dirinya dan mengaktualisasikan dirinya, sehingga akhirnya dapat membimbing dirinya sendiri.
  • Bimbingan adalah individualisasi dan sosialisasi dalam pendidikan.
  • Bimbingan diberikan sesuai dengan kode etik bimbingan dan konseling.
  • Program bimbingan harus senantiasa diadakan penilaian teratur untuk mengetahui sampai dimana hasil dan manfaat yang diperoleh.
Prinsip merupakan paduan hasil kajian teoritik dan telaah lapangan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan. Dalam pelayanan bimbingan dan konseling prinsip-prinsip yang digunakannya bersumber dari kajian filosofis, hasil-hasil penelitian dan pengalaman praktis tentang hakikat manusia, perkembangan dan kehidupan manusia dalam konteks sosial budayanya, pengertian, tujuan, fungsi, dan proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling. 
2. Prinsip-prinsip khusus 
Terhadap prinsip-prinsip ini seperti yang telah digariskan oleh Pedoman Pelaksanaan Kurikulum tahun 1975 Buku III C adalah sebagai berikut:
a. Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan individu yang dibimbing (siswa).
  1. Layanan bimbingan harus diberikan kepada semua siswa.
  2. Harus ada kriteria untuk mengatur prioritas pelayanan bimbingan kepada sisw tertentu.
  3. Program bimbingan harus berpusat pada siswa.
  4. Pelayanan bimbingn harus dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu yang bersangkutan secara serba ragam dan serba luas.
  5. Keputusan terakhir dalam proses bimbingan ditentukan oleh individu yang dibimbing.
  6. Individu yang mendapat bimbingan harus berangsur-angsur harus dapat membimbing dirinya sendiri.
b. Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan individu yang memberikan bimbingan (konselor atau guru pembimbing).
  1. Petugas-petugas bimbingan harus melakukan tugasnya sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
  2. Petugas bimbingan di sekolah dipilih atas dasar kualifikasi kepribadian pendidikan, pengalaman, dan kemampuannya.
  3. Petugas-petugas bimbingan harus mendapat kesempatan untuk memperkembangkan dirinya serta keahliannya melalui berbagai latihan penataran.
  4. Petugas-petugas bimbingan hendaknya selalu mempergunakan informasi yang tersedia mengenai individu yang dibimbing beserta lingkungannya, sebagai bahan untuk membentuk individu yang bersangkutan kearah penyesuaian diri yang lebih baik.
  5. Petugas-petugas bimbingan harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi tentang individu yang dibimbingnya.
  6. Petugas-petugas bimbingan mempergunakan berbagai jenis metode dan teknik yang tepat dalam melakukan petugasnya.
  7. Petugas-petugas bimbingan hendaknya memperhatikan dan mempergunakan hasil penelitian dalam bidang, seperti minat, kemampuan, dan hasil belajar individu untuk kepentingan perkembangan kurikulum sekolah yang bersangkutan.
c. Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan organisasi dan administrasi bimbingan.
  1. Bimbingan harus dilaksanakan secara kontinu.
  2. Dalam pelaksanaan bimbingan harus tersedia kartu pribadi (cumulative record) bagi setiap individu.
  3. Program bimbingan harus disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan.
  4. Pembagian waktu harus diatur untuk setiap petugas secara baik.
  5. Bimbingan harus dilaksanakan dalam situasi individu dalam situasi kelompok, sesuai dengan masalah dan metode yang dipergunakan dalam memecahkan masalah tersebut.
  6. sekolah harus bekerja sama dengan lembaga-lembaga di luar sekolah yang menyelenggarakan pelayanan yang berhubungan dengan bimbingan dan konseling pada umumnya.
  7. Kepala sekolah memegang tanggung jawab tertinggi dalam pelaksanaan dan perencanaan program bimbingan. (Tidjan dkk, 2000: 15-17)
C. Fungsi Bimbingan Konseling
  • Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
  • Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.
Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya: bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas.
  • Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming),home room, dan karyawisata.
  • Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
  • Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
  • Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
  • Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
  • Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
  • Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
  • Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli.
D. Tujuan Bimbingan Konseling
1. Tujuan BK yang terkait dengan aspek pribadi-sosial individu
  1. Memiliki komitmen yang kuat dalam mengamalkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, pergaulan dengan teman sebaya, sekolah, tempat kerja, maupun masyarakat pada umumnya.
  2. Memiliki sikap toleransi terhadap umat beragama lain dengan saling menghormati dan memelihara hak dan kewajibannya masing-masing.
  3. Memiliki pemahaman tentang irama kehidupan yang bersifat fluktuatif antara yang menyenamgkan ( anugrah ) dan yang tidak menyenamgkan ( musibah ), serta mampu meresponnya secara positif sesuai dengan ajaran agama yang dianut.
  4. Memiliki pemahaman dan peneriman diri secara objektif dan konstruktif, baik yang terkait dengan keunggulan maupun kelemahan, baik fisik maupun psikis.
  5. Memiliki sikap positif atau respect terhadap diri sendiri dan orang lain.
2. Tujuan BK yang terkait dengan aspek akademik ( belajar )
  1. Memiliki sikap dan kebiasaan belajar yang positif , seperti kebiasaan membaca buku, disiplin dalam belajar, mempunyai perhatian terhadap semua pelajaran, dan aktif mengikuti semua kegiatan belajar yang diprogramkan.
  2. Memiliki motif yang tinggi untuk belajar sepanjang hayat.
  3. Memiliki keterampilan atau teknik belajar yang efektif, seperti keterampilam membaca buku, menggunakan kamus, mencatat pelajaran, dan mempersiapkan diri menghadapi ujian.
  4. Memilki keterampilan untuk menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan, seperti membuat jadwal belajar, mengerjakan tugas-tugas, memantapkan diri dalam memperdalam pelajaran tertentu, dan berusaha memperoleh informasi tentang berbagai hal dalam rangka mengembangkan wawasan yang lebih luas.
  5. Memilki kesiapn mental dan kemampuan untuk menghadapi ujian.
3. Tujuan BK yang Terkait dengan Aspek Karir
  1. Memiliki pemahaman diri ( kemampuan dan minat ) yang terkait dengan pekerjaan.
  2. Memilki sikap positif terhadap dunia kerja.
  3. Memiliki kemampuan untuk membentuk identitas karir, dengan cara mengenali ciri-ciri pekerjaan kemampuan ( persyaraatan ) yag dituntut, lingkunga sosio psikologis, prosfek kerja dan kessejahteraan kerja.
  4. Memiliki kemampuan merencanakan masa depan, yaitu merancang kehidupan secara rasional untuk memperoleh peran-peran yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi sosial ekonomi.
  5. Dapat membentuk pola-pola karir, yaitu kecenderungan arah karir.
BAB 3
PENUTUP
A. Kesimpulan
Asas berarti dasar (sesuatu yg menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi), dan hukum dasar. Prinsip berarti asas (kebenaran yg menjadi pokok dasar berpikir, pedoman bertindak), dan dasar.
Prinsip merupakan paduan hasil kajian teoritik dan telaah lapangan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan sesuatu yang dimaksudkan. Dalam pelayanan bimbingan dan konseling prinsip-prinsip yang digunakannya bersumber dari kajian filosofis, hasil-hasil penelitian dan pengalaman praktis tentang hakikat manusia, perkembangan dan kehidupan manusia dalam konteks sosial budayanya.
Dalam fungsi bimbingan konseling terbagi menjadi beberapa fungsi yaitu, fungsi pemahaman, preventif, pengembangan, perbaikan, perbaikan, penyaluran, adaptasi, penyesuaian.
Dalam tujuan Bk memiliki pengarahan-pengarahan, Memiliki komitmen yang kuat dalam mengamalkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, pergaulan dengan teman sebaya, sekolah, tempat kerja, maupun masyarakat pada umumnya.
B. Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis meminta masukan dari pembaca terutama dosen mata kuliah yang bersangkutan. Karena di dalam penulisan makalah ini penulis merasa masih terdapat banyak kekurangan dan kekeliruan. Oleh karena itu saran dan kritik sangat diperlukan untuk kemajuan penulis pada makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Yusuf Syamsu, dan Juntika Nurihsan, 2012. Landasan Bimbingan dan Konseling. PT Remaja Rosdakarya : Bandung.
Sanjaya, Ade. 2011. Prinsip dan Asas Bimbingan Konseling. Diakses pada tanggal 26 November 2011 dari, http://aadesanjaya.blogspot.com/2011/01/prinsip-dan-asas-bimbingan-konseling.html.
Priyatno dan Erman Anti. 1994. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Depdikbud.

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==