Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah/ Toko yang Baik dan Benar Desember 2023

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah/ Toko – Sahabat abdan,,,,apabila anda saat ini ingin mengontrak rumah, atau sebaliknya ingin mengontrakkan rumah maka jangan lupa anda harus membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah atau Sewa Rumah. Hal ini sangat penting karena ini merupakan bukti tertulis yang mempunyai kekuatan hukum atas kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, jadi apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan isi perjanjian, maka salah satu pihak yang dirugikan dapat melakukan tuntutan hukum. Walaupun hal ini jarang terjadi, tapi setidaknya dengan adanya surat perjanjian, kedua belah pihak tentu akan merasa takut untuk melakukan pelanggaran terhadap isi dari surat perjanjian tersebut. 
Berikut ini akan kami berikan Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah/ Toko yang berguna untuk anda yang saat ini ingin mengontrak atau mungkin mengontrakan rumahnya/toko dan sebagainya. Baik kita simak saja Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah/Toko yang baik.


Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama      : DANI FIRMANSYAH
   Agama     : Islam
   Alamat     :
Jl. KH. Zenal Mustofa, Kota Tasikmalaya   
   Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
   Telepon    : 08211802xxx6

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik

2. Nama       : IHSAN AL DZIKRI
    Agama     : Islam
    Alamat     : Jl. Raya Jamanis, Kab. Tasikmalaya
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Telepon    : 08211855xxx5
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua / penyewa rumah


Pasal. 1

Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua yang beralamat di Kp. Lengkong, Tasikmalaya Terhitung mulai tanggal 06 April 2016 sampai dengan 06 April 2017 Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ) untuk masa kontrak 1 ( Satu Tahun).


Pasal. 2

Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal. 3

Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenisnya.


Pasal. 4

Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.


Pasal. 5

Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.


Pasal. 6

Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali ada izin tertulis dari pihak pertama.


Pasal. 7

Pihak kedua bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana mestinya sebagai tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan / aktifitas yang bertentangan dengan Undang–undang/ Ketentuan-ketentuan Hukum Negara / Hukum Agama yang berlaku selama tinggal dirumah tersebut.


Pasal. 8

Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.


Pasal. 9

Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.


Pasal. 10

Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir wajib memberi tahukan satu bulan sebelum kontrakan berakhir.


Pasal. 11

Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.


Pasal. 12

Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak lain.


                                                          Tasikmalaya 06 April 2016

Pihak Kedua                                            Pihak Kesatu

                                                                   Materai Rp. 6000

  
      IHSAN AL- DZIKRI                                   DANI FIRMANSYAH

Saksi – saksi

1. RAHMAT                ( ………….. )
2. DIAN MASTUROH   ( ………….. )
Itulah Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah/ Toko yang Baik dan Benar yang bisa dijadikan referensi untuk anda yang ingin membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah/ Toko. Sekian semoga bermanfaat.

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==