KODE ETIK DAN IKRAR GURU INDONESIA September 2023

KODE ETIK DAN IKRAR GURU INDONESIA – Etik berasal dari perkataan ethos yang berarti watak. Sementara adab adalah keluhuran budi yang berarti menimbulkan kehalusan budi dan kesusilaan, baik yang menyangkut bathin maupun yang lahir.[3] Dari pengertian ini, diharapkan dalam jiwa seorang guru terdapat watak dan keluhuran budi yang selalu menyinari jiwa sanubari para peserta didik, menjadi tauladan bagi kolega dan teman sejawat serta menjadi panutan masyarakat luas.

Maksud dari kode etik guru di sini adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationship) antar guru dengan lembaga pendidikan (sekolah) guru dengan sesama guru, guru dengan peserta didik dan guru dengan lingkungannya. Sebagai sebuah jabatan pekerjaan, profesiguru memerlukan kode etik khusus untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut.

Pekerjaan keguruan tidak dapat lepas dari nilai-nilai yang berlaku. Atas dasar nilai yang dianut oleh guru, peserta didik (siswa) dan masyarakat, maka kegiatan layanan pendidikan yang diberikan oleh guru dapat berlangsung dengan arah yang jelas dan atas keputusan-keputusan yang berlandaskan niulai-nilai. Para guru seyogyanya berfikir dan bertindak atas dasar nilai-nilai, etika pribadi dan professional, dan prosedur yang legal. Dalam hubungan inilah para guru seharusnya memahami dasar-dasar kode etik guru sebagai landasan etika moral dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik profesi merupakan tatanan yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktifitas suatu profesi. Pola tatanan itu seharusnya diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesi tersebut.
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila;
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional;
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan;
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar;
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua siswa dan masyarakat sekitarnya untukmembina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan;
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya;
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan semangat kesetia-kawanan sosial;
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian;
  9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan. 
IKRAR GURU INDONESIA
  1. Kami Guru Indonesia adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Kami Guru Indonesia adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RepublikiIndonesia, Pembela, dan Pengamal Pancasila yang setia pada Undang-Undang Dasar 1945
  3. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan Tujuan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa;
  4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan Bangsa yang berwatak kekeluargaan;
  5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia,sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara, serta Kemanusiaan.

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==