Syarat Wajib Puasa Ramadhan dan Rukun Puasa Ramadhan November 2023

Syarat Wajib Puasa Ramadhan dan Rukun Puasa Ramadhan – Syarat adalah perkara yang wajib dipenuhi dan berlaku terus menerus. Dalam kaitannya dengan puasa Ramadhan, syarat wajib adalah perkara yang wajib dipenuhi sejak sebelum melaksanakan puasa hingga selesainya puasa (saat berbuka). Jumlahnya ada 4 :

Syarat Wajib Puasa Ramadhan dan Rukun Puasa Ramadhan

Syarat Wajib Puasa Ramadhan
  1. Islam, baligh (dewasa), Hanya yang beragama Islam yang diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.
  2. Berakal, bagi orang gila, penyandang epilepsi tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.
  3. Mampu secara fisik, Orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit atau dikarenakan memang benar-benar lemah fisik (dalam arti, apabila dipaksakan berpuasa bisa timbul risiko yang sangat besar seperti sakit parah atau menimbulkan kematian), maka tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan.
  4. Suci dari haid dan nifas, Bagi wanita yang sedang datang bulan atau menstruasi dan yang sedang dalam keadaan nifas tidak diwajibkan melaksanakan puasa Ramadhan. Akan tetapi dia wajib untuk qodlo’ atau mengganti puasa dikemudian hari.

Sedangkan syarat sah puasa Ramadhan atau yang membuat puasa menjadi sah adalah ke empat hal di atas ditambah satu yaitu Mumayyiz atau sudah dapat membedakan antara yang baik dan buruk


Rukun Puasa Ramadhan

  1. Niat puasa sejak malam hari –sebelum masuk waktu fajar/subuh.
  2. Menahan makan, minum, jima’ dengan isteri pada siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

“Dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, lalu sempurnakanlah puasa itu sampai malam” (QS. Al-Baqarah:187).


“Barangsiapa yang tidak beniat (puasa Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada puasa baginya” (HR. Abu Dawud).
YANG WAJIB PUASA
  1. Orang beriman (Muslim/Muslimah)
  2. Aqil Baligh/mukallaf/dewasa.
  3. Sehat/waras/sadar /tidak gila.
  4. Orang yang diwajibkan puasa Ramadhan adalah setiap orang beriman (lelaki dan wanita) yang sudah baligh/dewasa dan sehat akal/sadar.

“Telah diangkat pena (kewajiban syar’i/taklif) dari tiga golongan: dari orang gila sehingga dia sembuh, dari orang tidur sehingga bangun, dan dari anak-anak sampai ia bermimpi/dewasa” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

YANG DILARANG PUASA
Yang dilarang puasa adalah wanita yang sedang haidh sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan puasanya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha puasa yag ditinggalkannya selama dalam haidh.

“Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra. ia berkata, saat kami haidh pada masa Rasulullah Saw, kami dilarang puasa dan diperintahkan mengqadhanya, dan kami tidak diperintah mengqadha shalat”(HR Bukhari-Muslim).

YANG DIBERI KELONGGARAN UNTUK TIDAK PUASA
Orang beriman yang dibolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha pada bulan lain, ialah:
  1. Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
  2. Orang yang bepergian (musafir). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa.
  3. Orang mukmin yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena:
  4. Umurnya sangat tua dan lemah.
  5. Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
  6. Karena hamil dan khawatir akan kesehatan dirinya.
  7. Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
  8. Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan.

“Siapa saja yang sakit atau dalam musafir (bolehlah ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…” (Al-Baqarah:185.)

“Maka ditetapkanlah kewajiban puasa bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan diberi rukhsah (keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan ditetapkan cukup memberi makan orang miskin bagi orang yang sudah sangat tua dan tidak mampu puasa” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al-Baihaqi).

“Wanita yang hamil dan wanita yang menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak-anak mereka, maka boleh tidak puasa dan cukup membayar fidyah memberi makan orang miskin “(HR. Abu Dawud).

Hal yang membatalkan puasa
Disamping syarat dan rukun harus dipenuhi, ada hal-hal yang harus ditinggalkan bagi orang yang berpuasa, karena bila dilakukan, maka puasanya menjadi batal. Dan larangan ini berlaku juga untuk puasa – puasa selain puasa Ramadhan
  1. Makan dan minum dengan sengaja walaupun sedikit. Kalau makan dan minumnya dalam keadaan lupa maka puasanya tetap sah dengan syarat begitu teringat bahwa dia sedang puasa dia tidak meneruskan makan atau minum.
  2. Melakukan hubungan suami istri dengan sengaja. Kalau melakukannya dalam keadaan lupa maka tidak membatalkan puasa dengan syarat begitu teringat bahwa dia sedang puasa dia tidak meneruskan lagi. Mungkinkah melakukan hubungan suami istri dalam keadaan lupa…?
  3. Muntah-muntah dengan sengaja. Termasuk kategori sengaja yaitu ceroboh. Contoh: sudah jadi kebiasaan kalau naik bis pasti mabuk dan muntah. Kok kemudian dia naik bis dan akhirnya muntah maka puasanya batal.
  4. Memasukkan suatu benda kedalam bagian tubuh yang berlubang secara sengaja seperti hidung, kedua telinga, mulut, alat kelamin pria maupun wanita, lubang pembuangan atau dubur. Termasuk kategori sengaja yaitu ceroboh. Contoh: sudah menjadi kebiasaan kalau berenang pasti ada air yang masuk ke telinga atau hidung atau mulut. Kok kemudian dia berenang dan telinga, hidung atau mulutnya benar – benar kemasukan air maka puasanya menjadi batal.
  5. Memasukkan obat melalui alat kelamin atau dubur.
  6. Mengeluarkan sperma atau air mani dengan sengaja seperti onani dan masturbasi. Kalau keluarnya sperma dikarenakan mimpi basah maka tidak membatalkan puasa karena tidak ada unsur kesengajaan.
  7. Keluar darah haid atau nifas bagi wanita.
  8. Hilang akal karena gila, epilepsi.
  9. Murtad yaitu keluar dari agama Islam baik secara ucapan, tindakan ataupun batin.

Itulah keterangan ringkas tentang hal-hal teknis yang wajib dipenuhi dan dipatuhi bagi orang yang menjalankan puasa khususnya puasa bulan Ramadhan
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==