Teks Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah Arab Latin dan Artinya | Penjelasan Zakat Fitrah Desember 2023
Zakat fitrah diwajibkan setiap orang islam, di keluarkan pada malam harinya sebanyak 2,5 kg untuk setiap jiwa. Bentuk zakat fitrah yaitu makanan yang dimakan menurut keadaan tiap-tiap negeri atau daerah, misalnya: beras, jagung, gandum dan lain-lain. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, berkata
“Dari umar r.a berkata : Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah, sebanyak satu sha’ (2,5 kg) kurma atau gandum atas setiap hamba atu merdeka, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar dari orang islam. Beliau menyuruh melaksanakannya sebelum orang-orang pergi shalat(‘idul fitri). “(H.R. Bukhari dan muslim).
- Islam
- Merdeka (bukan budak, hamba sahaya)
- Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang.
- Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya
- Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT.
- Ada pemberi zakat fitrah (muzaki).
- Ada penerima zakat fitrah (mustahik).
- Ada harta benda yang di zakatkan.
- Waktu mengeluarkan zakat sesuai dengan ajaran agama.
- Besar nya zakat fitrah yang di keluarkan sudah sesuai ajaran agama.
- Waktu yang diperbolehkan yaitu, awal ramadhan hingga akhir ramdhan.
- Waktu yang diharuskan yaitu, mulai terbenam matahari pada akhir ramadhan.
- Waktu yang lebih baik yaitu, di bayar sesudah sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat idul fitri.
- Waktu yang tidak di perbolehkan yaitu, membayar zakat fitrah sesudah shalat idul fitri.
Benda yang digunakan zakat fitrah adalah makanan pokok menurut tiap-tiap daerah. Misalnya beras, gandum, kurma untuk setiap orang kadar ukuran zakatnya adalah 3,1 liter atau 2,5 kg beras. Misalnya harga beras 1 kg Rp4.000, maka zakat untuk setiap orang adalah Rp10.000.
E. Mustahik zakat
- Fakir, adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya
- Miskin, adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan, namun belum cukup untuk memenuhi keperluan minimum bagi dirinya dan keluarganya yang menjadi tanggungan.
- Amil, adalah orang yang perlu melaksanakan semua kegiatan urusan pengumpulan dan pendayagunaan zakat.
- Muallaf, adalah Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum kuat.
- Riqab (budak), adalah orang yang sudah dijandikan oleh pemiliknya bahwa ia boleh menebus dirinya jadi, budak itu di beri zakat untuk menebus kemerdekaan dirinya.
- Gharim, adalah orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan diri sendiri.
- Musafir , adalah orang yang sedang mengadakan perjalanan dalam rangka mencari ridho Allah.
- Sabilillah, adalah suatu kemashalatan (kebaikan), pada umumnya yang di ridhoi Allah SWT.
- Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
- Orang yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya adalah seluruh anggota keluarga dan orang yang ditanggungnya.
- Bayi yang lahir sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati. Termasuk wanita yang dinikahi sebelum waktu magrib tanggal 1 syawal wajib dizakati oleh suaminya.
- Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk diri dan keluarganya adalah mereka yang punya kelebihan makanan di hari idul fitri.
- Waktu pengeluaran adalah pada malam hari sampai menjelang pelaksanaan shalt idul fitri.
- Zakat fitrah berupa makanan pokok masyarat setempat.
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta’ala
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Artinya :
Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala