Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan Rehab Kantor Desa November 2023

Contoh Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan Rehab Kantor Desa

PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
KECAMATAN JAMANIS
DESA SINDANGRAJA
Jl. Sentral Peuyeum Nyalindung Jamanis Kode Pos 46175


Nomor             :  02/DS/II/2012
Sifat                :  Penting
Lampiran         :  1 (satu) berkas
Perihal             :  Proposal Permohonan
    Bantuan Pembangunan
    Rehab Kantor Desa   
    Sindangraja

 

Sindangraja,    Februari 2015

Kepada, 
Yth. Gubernur Jawa Barat 
di 
BANDUNG

Dalam rangka menjalankan tugas-tugas Pemerintah Desa salah satu fungsi adalah mampu memberikan pelayanan publik yang memadai bagi masyarakat.  Salah satu sarana untuk memberikan pelayanan tersebut dibutuhkan Kantor Desa yang representatif.

Untuk mewujudkan Kantor Desa yang representatif tersebut maka dengan ini memohon bantuan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat berupa dana untuk membangun Kantor Desa dimaksud sebesar Rp. 100.000.000,-  (Seratus Juta Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Biaya Daerah 1 (APBD 1) Tahun 2015.

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas diterima dan dikabulkannya disampaikan banyak terimakasih.

Ketua BPD
Desa Sindangraja



Drs. H. MISBAH. P.

Ketua LPM
Desa Sindangraja



APIN SUHENDAR

Kepala Desa
Desa Sindangraja



RAHMAT

Mengetahui
Camat Kecamatan Jamanis


………………………………….


Tembusan ini disampaikan kepada Yth.

  • DPRD I Prov. Jawa Barat
  • Bapeda Provinsi Jawa Barat
  • Bupati Tasikmalaya
  • DPRD II Kab. Tasikmalaya
  • Bapeda Kabupaten Tasikmalaya
  • Arsip



PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN
PEMBANGUNAN REHAB KANTOR DESA SINDANGRAJA
KECAMATAN JAMANIS KABUPATEN TASIKMALAYA
PROPINSI JAWA BARAT

A.    LATAR BELAKANG
Dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, pemerintah telah melaksanakan Program Pembangunan secara berencana, bertahap serta berkesinambungan.  Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik apabila daerah, termasuk juga pada tingkat desa yang merupakan pos terdepan dan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan.
Dalam rangka mewujudkan kondisi yang demikian disamping diperlukan upaya pemberdayaan aparatur pendukungnya yaitu antara lain meningkatkan peranan dan fungsi serta pentingnya juga diperlukan adanya sarana dan prasarana pemerintahah yang memadai, hal ini sesuai konsekuensi UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang mana selain penyerahan atau pelimpahan wewenang kepada daerah dari pemerintah pusat juga harus disertai dengan pemberian Dana serta penyerahan sarana dan prasarana.
Desa Sindangraja merupakan wilayah Kecamatan Jamanis yang mempunyai posisi yang strategis, disamping daerah yang berbatasan dengan Kecamatan Rajapolah,Desa Sindangraja juga mempunyai  potensi yang sangat besar untuk dikembangkan sehingga perlu adanya perhatian serius dan prioritas.
Desa Sindangraja yang mempunyai luas daerah 390 hektar dengan jumlah penduduk 4849 jiwa dengan mata pencaharian sebagian besar petani dan buruh tani dan pedagang sehingga tingkat mayoritas masyarakat memerlukan surat menyurat sangat tinggi . Disamping itu,juga banyak kelompok atau organisasi kemasyarakatan ataupun profesi sehingga banyak kegiatan-kegiatan pertemuan.  Maka penyempurnaan Kantor Desa Sindangraja sangat diperlukan. 

B.     MAKSUD DAN TUJUAN

Pembangunan Kantor Desa Sindangraja mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut :

  1. Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat yang lebih baik.
  2. Sebagai tempat Perencanaan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan di Desa Sindangraja.
  3. Sebagai tempat penyelenggara musyawarah atau pertemuan masyarakat di Desa Sindangraja.
  4. Sebagai tempat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat di Desa Sindangraja.
  5. Sebagai sarana dan prasarana berkumpulnya atau kegiatan-kegiatan kelompok masyarakat Desa Sindangraja yang bersifat kemasyarakatan.
  6. Yang tak kalah pentingnya memberikan kesan kewibawaan Pemerintah Desa dan Keindahan.


C.    JENIS KEGIATAN
Pembangunan Kantor Desa Sindangraja pelaksanaannya akan dilaksanakan dengan cara swakelola dan swadaya masyarakat, dengan maksud dan tujuan untuk memberdayakan masyarakat.

D.    WAKTU DAN TEMPAT


  1. Mengingat keberadaan Kantor Desa maka pelaksanaan pembangunan Kantor Desa diharapkan dapat dilaksanakan Tahun 2012, hal ini mengingat kebutuhan kami dalam melayani masyarakat dan menampung kegiatan-kegiatan masyarakat.
  2. Tempat atau lokasi Kantor Desa Sindangraja dan Kantor adalah Kantor Desa yang ada sekarang


E.     SUMBER DANA
Sumber dana untuk pembangunan Kantor Desa Sindangraja berasal dari Swadaya Masyarakat Desa Sindangraja, karena keterbatasan Dana Swadaya untuk Pembangunan Kantor Desa Sindangraja  maka pembangunan selain dari swadaya masyarakat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah I ( APBD I )

F.     RINCIAN BIAYA
Biaya pembangunan Kantor Desa Sindangraja diperkirakan menelan biaya sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus Lima Juta Rupiah) yang terdiri dari :
1.      Swadaya Masyarakat ……………………………………        Rp.      5.000.000,-
2.      APBD I ………………………………………………………..      Rp.  100.000.000,-
Jumlah Biaya Pembangunan                                         Rp.  105.000.000,-
Permohonan bantuan atas kekurangan biaya pembangunan Kantor Desa

G.    PENUTUP
Besar harapan kami Proposal ini mendapat persetujuan atau bantuan sehingga dapat terlaksananya Pembangunan kantor Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya.







Kepala Desa Sindangraja



RAHMAT
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==